Satpol PP Imbau Tutup Seluruh Kegiatan Mengundang Khalayak Ramai

JABARNEWS | CIAMIS – Guna menindaklanjuti surat edaran Bupati Ciamis tentang darurat siaga Virus Corona di Kabupaten Ciamis, Satpol PP Kabupaten Ciamis sebarkan ribuan pamflet dan memberikan sosialisasi melalui speaker mobil terkait imbauan antisipasi Virus Corona atau Covid-19.

Selain itu, tidak tanggung-tanggung Satpol PP Ciamis juga lakukan pengontrolan dan penutupan ke tempat-tempat hiburan maupun keramaian di Kabupaten Ciamis.

Salah satunya keramaian yang kena teguran Satpol PP yakni adalah keramaian praktek pengobatan Tradisional Choyang yang terletak di Jalan Simpang Kanis tepatnya di Leubak RT 01 RW 12, Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, Jawa Barat.

Kasi Dalops Satpol PP Kabupaten Ciamis, Yudy Hendriana mengatakan sebelumnya pihak Satpol PP sudah memperingatkan praktek pengobatan tersebut supaya prakteknya dihentikan, apalagi dalam situasi status siaga darurat Virus Corona saat ini, kegiatan yang mengumpulkan masa hingga ratusan orang itu tidak boleh dilakukan.

“Bahwa jika dalam situasi ini dia memaksa membuka praktek pengobatannya, maka kami akan lakukan penutupan secara paksa,” ujarnya. Jumat (20/3/2020).

Disamping itu menurut Yudy bahwa praktek pengobatan tersebut ada yang melapor bahwa diduga tidak memiliki sebuah izin, namun jika memang demikian, kami akan menindaklanjuti hal tersebut.

“Ia menjelaskan bahwa jika memang ada kegiatan praktek pengobatan tanpa mengantongi izin di Ciamis, maka dipastikan pengobatan tersebut bisa dikatakan ilegal,” tutupnya. (Red)