Ogah Kena Corona, Dua Pemuda Ini Nekat Tenggak Disinfektan

JABARNEWS | RIYADH – Badan Kesehatan Dunia, WHO, telah mendeklarasikan status darurat kesehatan global atas wabah virus corona yang berawal dari Wuhan, China.

Pemerintah Arab Saudi menangkap dua pemuda yang tampak beraksi menenggak cairan disinfektan dalam sejumlah video yang viral di media sosial. Aksi dua pemuda itu sempat disebut-sebut untuk mencegah terinfeksi virus Corona yang kini merajalela.

Seperti dilansir AFP dan Arab News, Jumat (20/3/2020), dalam video-video yang viral, kedua pria muda tampak meminum cairan disinfektan yang tidak boleh dikonsumsi oleh manusia. Kedua pemuda itu melakukan aksinya secara terpisah dalam video-video yang direkam dan dibagikan juga secara terpisah.

Kantor penuntut umum Arab Saudi mengatakan bahwa meminum disinfektan tidak sesuai untuk konsumsi manusia. Hal itu dianggap menyesatkan karena disinfektan yang diminum tidak akan melindungi manusia dari virus corona.

Hingga akhirnya Kepolisian Saudi akhirnya menangkap dua pemuda itu di Riyadh dan Qassim. Keduanya disebut sebagai warga negara Saudi yang berusia 30-an tahun.

“Dengan mengacu pada video-video yang beredar di media sosial, dua pria itu tampak menyombongkan diri dan berpura-pura meminum larutan detergen berkonsentrasi tinggi, dan mempublikasikan video itu tanpa memikirkan konsekuensi dan dampak serius bagi publik,” sebut juru bicara Kepolisian Riyadh dan Qasssim, Letnan Kolonel Shaker Al-Tuwaijri dan Letnan Kolonel Bader Al-Suhaibani, dalam pernyataan gabungan.

Jaksa Saudi memerintahkan penangkapan kedua pemuda itu atas dasar tindakan keduanya bertentangan dengan ajaran Islam dan aturan hukum yang berlaku, karena mereka secara sengaja mengekspose diri mereka ke dalam risiko bahaya serius atau kematian.

Tindakan kedua pemuda itu juga dianggap bisa mempengaruhi anak-anak untuk menirunya dan membahayakan diri mereka. Tindakan kedua pemuda ini juga dinilai menghasut perilaku yang dapat membahayakan kesehatan dan ketertiban publik.

Kedua kasus ini telah diteruskan ke pengadilan setempat. Kedua pemuda ini terancam hukuman maksimum lima tahun penjara dan hukuman denda paling banyak sebesar 3 juta Riyal (Rp 12,5 miliar). Kasus ini didasarkan atas Undang-undang Antikejahatan Siber Saudi dan Undang-undang Perlindungan Anak.

Arab Saudi melaporkan 274 kasus virus Corona terkonfirmasi di wilayah Saudi. Sebagai upaya mengurangi penyebaran virus Corona, otoritas Saudi menutup sementara bioskop, mal dan restoran, juga menghentikan sementara penerbangan dan menghentikan umroh untuk tahun ini.

Arab Saudi juga menghentikan sementara ibadah salat berjemaah di seluruh masjid di wilayahnya, kecuali di Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah. (Red)