Ikuti Fatwa MUI, Aa Gym: Shalat Dirumah, Insya Allah Pahala Tetap Mengalir

JABARNEWS | BANDUNG – KH Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym mengumumkan penutupan sementara masjid-masjid di bawah naungan Daarut Tauhid (DT). Langkah itu ditempuh Aa Gym sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 14 Tahun 2020 terkait ancaman penyebaran Virus Corona alias Coronairus Disease 2019 (Covid-19).

“Kami di sekitar Jakarta pun salat di rumah. Masjid-masjid di bawah naungan Daarut Tahuhid juga ditutup sementara untuk salat jamaah maupun salat jumat. Bukan karena ragu terhadap janji jaminan Allah, melainkan karena tanggung jawab kita bersama untuk menutup setiap celah penyebaran virus ini,” kata pria yang biasa disapa Aa Gym melalui video yang dipostingnya melalui akun Twitternya, @aagym, Rabu (18/3/2020).

Aa Gym menyerukan kepada para santri, jamaah, dan umat Islam untuk lebih memahami dan mengikuti fatwa MUI. Kendati demikian, dia menghormati bila ada perbedaan pendapat pribadi.

“Kita hargai pendapat-pendapat dengan pribadi-pribadi namun cukup, karena bagi kita fatwa pada ulama yang memiliki otoritas keilmuan dan tanggung jawab untuk menjaga akidah dan amalan umat Islam, khususnya di Indonesia,” tulisnya.

Baca Juga:  Tidak Perlu Ragu Lakukan Perawatan Gigi Selama Ramadhan, Puasa Tetap Sah!

“Insya Allah niat dan kebiasaan kita ke masjid akan tetap mengalir pahala yang sama,” tambahnya.

Aa Gym berdoa meminta kepada Allah SWT untuk mencabut musibah Corona yang saat ini dihadapi umat manusia.

“Memang sementara pintu masjid ditutup, tapi yakinlah pintu rahmat Allah senantiasa terbuka bagi siapa pun, di mana pun, kapan pun, bagi yang yakin beribadah dengan benar dan senantiasa berlindung dan mengharapkan pertolongan-Nya semoga Allah segera mencabut musibah ini dari kita semua. Aamin ya Roball Aalamiin,” ucap Aa Gym.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa berisi panduan beribadah bagi umat Islam dalam situasi wabah Virus Corona. MUI mengimbau umat Islam shalat di rumah untuk sementara hingga situasi kondusif. Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengingatkan pentingnya soal kaidah “dar’ul mafasid muqoddam ‘ala jalbil mashalih” atau menghindari dan menjauhi kerusakan harus didahulukan daripada menarik kemashlahatan.

Baca Juga:  Bawa-bawa Politik, Bawaslu Kaji Pelanggaran Kampanye Reuni 212

“Tentu dalam hal ini harus benar-benar kita kedepankan agar bencana dan malapetaka tidak mengenai diri dan bangsa ini,” katanya dikutip Antara.

Siapa pun, kata dia, tidak boleh menganggap enteng bahaya dari virus corona karena kalau tidak mampu dan tidak berhasil memutus mata rantai penularannya maka korbannya tentu akan berjatuhan.

Menurut Buya Anwar, virus corona menular dari orang ke orang dalam jarak dekat sehingga siapapun harus menjauhi keramaian dan atau berkumpul dalam jumlah yang banyak.

MUI, kata dia, telah mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19 agar umat dan masyarakat bisa terhindar dari bahaya yang akan ditimbulkan oleh virus tersebut.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa berisi panduan beribadah bagi umat Islam dalam situasi wabah Virus Corona.

MUI mengimbau umat Islam shalat di rumah untuk sementara hingga situasi kondusif. Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengingatkan pentingnya soal kaidah “dar’ul mafasid muqoddam ‘ala jalbil mashalih” atau menghindari dan menjauhi kerusakan harus didahulukan daripada menarik kemashlahatan.

Baca Juga:  Dihadiri Menhan, Edhy Prabowo Ikuti Sidang Terbuka Doktor Di Unpad

“Tentu dalam hal ini harus benar-benar kita kedepankan agar bencana dan malapetaka tidak mengenai diri dan bangsa ini,” katanya.

Siapa pun, kata dia, tidak boleh menganggap enteng bahaya dari virus corona karena kalau tidak mampu dan tidak berhasil memutus mata rantai penularannya maka korbannya tentu akan berjatuhan.

Menurut Buya Anwar, virus corona menular dari orang ke orang dalam jarak dekat sehingga siapapun harus menjauhi keramaian dan atau berkumpul dalam jumlah yang banyak.

MUI, kata dia, telah mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19 agar umat dan masyarakat bisa terhindar dari bahaya yang akan ditimbulkan oleh virus tersebut.

Hal itu, lanjut dia, sebagai upaya menghindarkan masyarakat dari wabah corona serta untuk terciptanya kemaslahatan umum. (Red)