Pemkab Cianjur Stop Sementara Rekomendasi Pekerja Migran

JABARNEWS | CIANJUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat, saat ini tidak akan memberikan rekomendasi untuk pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Luar negeri.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 151 Tahun 2020 tentang penghentian sementara penempatan pekerja migran Indonesia.

“Setelah ada keputusan tersebut kita tidak akan memberikan rekomendasi kepada para calon pekerja migran asal Cianjur,” kata Kepala Disnakertrans Cianjur Heri Suparjo, di ruang kerjanya, Jumat (20/3/2020).

Saat ini, ujar Heru, ada beberapa yang meminta rekomendasi kepada Disnaker untuk bekerja ke luar negeri, namun pihaknya menolak memberikan rekomendasi karena terkait aturan dari Permenaker yang sudah keluar.

”Ada satu, dua orang kemarin yang minta rekomendasi tapi kan aturannya sekarang tidak boleh ada yang berangkat,” jelas Heri.

Heri menuturkan, aturan tersebut sebagai pertimbangan Pemerintah mengenai perkembangan meluasnya wabah Covid-19 di Indonesia dan negara tujuan penempatan.

”Pemerintah memandang perlu dilakukan penghentian sementara penempatan pekerja migran sebagai upaya pencegahan,” ungkap Heri.

Sementara itu terkait dengan social distancing, Heri menjelaskan, Dinas Tenaga Kerja sebagai pelayan publik memang memperbolehkan para pencari kerja untuk datang ke Disnaker bagi yang akan membuat kartu kuning atau kartu pencari kerja.

Namun, tetap dengan berbagai ketentuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

”Tapi tetap kita antisipasinya mensosialisasikan kepada pencaker untuk selalu mencuci tangan, sebelum mereka masuk diperiksa suhu tubuh oleh petugas di luar, kemudian sambil menunggu para pencaker disosialisasikan sekaligus mempraktekan cara mencuci tangan yang baik,” ujar Heri. (Adv)