Pemkab Cianjur Tutup Seluruh Destinasi Wisata

JABARNEWS | CIANJUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur mengeluarkan surat edaran agar seluruh tempat wisata tutup sementara untuk mencegah penyebaran COVID-19. Imbauan itu juga berbarengan dengan penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona di Cianjur.

Ada tiga poin dalam surat edaran dengan nomor 556/2046/DISPARPORA yang ditetapkan dari hasil rapat koordinasi di Kabupaten Cianjur berkaitan dengan COVID-19. Diantaranya melakukan penutupan sementara destinasi wisata selama 14 hari, mulai 14-30 Maret 2020, serta melaksanakan protokol disinfeksi pada setiap fasilitas di tempat wisata selama masa penutupan.

Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan rekomendasi untuk penutupan itu sudah berlaku sejak hari ini. Diharapkan peraturan itu diikuti oleh setiap pengelola destinasi wisata di Cianjur.

“Kami sudah keluarkan surat edaran, sudah ada dasarnya. Kalau memang tidak diikuti silakan itu jadi tanggungjawab dari pengelola jika terjadi sesuatu. Tapi pastinya akan kami beri teguran dulu kalau tidak diindahkan edaran ini,” ucap Herman, Selasa (17/3/2020).

Herman mengatakan, penutupan tempat wisata tersebut bukan berarti Cianjur lockdown, tetapi merupakan langkah yang diambil dengan ditetapkannya penyebaran virus Corona ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Hingga saat ini belum ada warga Cianjur yang terpapar virus Corona. Adapun pasien meninggal akibat Corona yang dirawat di RSDH merupakan warga Bekasi.

“Kita tidak lockdown, hanya menetapkan statusnya KLB. Untuk mencegah dilakukan penutupan destinasi wisata. Tapi sebenarnya lebih ke meminimalisir berkerumunnya orang. Apalagi dikhawatirkan dengan Jakarta yang sudah menutup wisata lebih dulu, membuat wisatawan tumpah ke Cianjur,” jelasnya. (Adv)