Kemendes PDTT: Dana Desa Bisa Dipakai Tangani Covid-19 Asalkan..

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meminta seluruh pemerintah daerah untuk ikut menangani penyebaran virus corona (Covid-19) dengan memanfaatkan dana desa.

“Dana desa bisa dipakai untuk pencegahan dan setiap penanganan Covid-19 di desa,” kata Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Taufik Madjid.

Taufik mengatakan, hal ini mengacu pada Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Kata dia, aturan itu secara eksplisit menekankan penggunaan dana desa di bidang pelayanan sosial, khususnya kesehatan masyarakat.

Baca Juga:  Bupati Garut Minta Kominfo Segera Blokir Video Asusila di Internet

“Artinya, bahwa telah memberikan peluang kepada desa agar bisa menggunakan dana desa untuk kita menjaga mencegah berbagai macam aspek, khususnya terkait dengan meluasnya virus Corona 19,” tambah dia, Sabtu (21/3/2020).

Taufik menyampaikan bahwa pemerintah desa juga dapat menggunakan dana desa untuk penanganan covid-19. Penggunaan dana dapat disesuaikan dengan tingkat eskalasi yang ada di wilayah.

“Jadi kepada seluruh jajaran pemerintah desa, kepala desa, badan permusyawaratan desa (BPD), dan perangkat desa, bahkan tokoh-tokoh masyarakat, kami mengimbau untuk segera melakukan langkah-langkah persiapan dan antisipasi dengan tetap pedomani instruksi dari gugus tugas yang ada di daerah sehingga penggunaan dan kebutuhan kebutuhan masyarakat yang sesuai dengan skala yang dialami oleh masyarakat semua,” pesan Taufik.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini, Sepertinya Kamu Merindukan Dia Yang Jauh Disana Pisces

Terkait dengan administrasi dan akuntabilitas, Taufik meminta jajaran pemerintah desa untuk mempercepat penyiapan dokumen administrasi. Ini dibutuhkan untuk persyaratan pencairan dana desa. Tahun ini pencairan melalui transfer dari rekening kas umum negara ke rekening kas desa.

Taufik juga menekankan kerja sama dan koordinasi yang baik pemerintah desa, BPBD, pemerintah kabupaten dan dinas terkait, khususnya perubahan anggaran desa atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Baca Juga:  Ketentuan Baru, Terlambat Bayar Iuran BPJS Bisa Didenda hingga Rp30 Juta

Terkait dana desa, pencairan secara bertahap disesuaikan dengan syarat-syarat yang telah dipenuhi oleh pemerintah desa.

“Jajaran pemerintah desa supaya mempercepat syarat-syarat pencairan dana desa karena untuk tahun ini, tahap pertamanya 40%, tahap kedua 40%, dan tahap ketiga 20%. Tahap pertama 40% kurang lebih ada Rp 28,8 triliun,” ujar Taufik.

Alokasi dana didistribusikan untuk 74.953 desa di 434 kabupaten dan kota di Indonesia. Dana desa yang diperoleh oleh pemerintah desa dapat segera untuk mengantisipasi, mencegah, sekaligus menangani luasnya dampak penyebaran Covid-19. (Red)