Polisi Taklukkan Begal Yang Pakai Jimat Jenglot di Kota Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Polsek Regol Polrestabes Bandung meringkus pelaku begal angkutan umum yang membawa jenglot pada Rabu (26/2/2020), saat melakukan aksinya di Jalan BKR, Kelurahan Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung.

“Dia membawa barang-barang seperti jimat dan jenglot. Dari pengakuannya untuk kebal. Saya belum tahu efektif atau tidak,” ujar Kapolsek Regol, Kompol Aulia Djabar, Kamis (27/02/2020).

Baca Juga:  Waduh, Sudah 1 Tahun Beredar Daging Babi Menyerupai Sapi Di Bandung

Ia menjelaskan pelaku itu merupakan pemuda bernama AK (24), kata dia, ia mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam dan membawa jenglot supaya kebal.

Saat melancarkan aksinya, kata Aulia, pelaku mengancam serta memaksa mengambil alih kemudi angkutan umum. Selain itu, pelaku juga merampas ponsel milik korban yang merupakan pengemudi angkutan umum.

Baca Juga:  Penyebaran Covid-19 Memprihatinkan, Ini Langkah Pemkab Purwakarta

“Pelaku memaksa untuk mengambil alih kemudi kemudian masuk ke dalam angkot (angkutan kota),” kata dia.

Aulia mengatakan polisi berhasil menangkap pelaku di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di perempatan Gedebage. Menurutnya pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan pemberatan di Sumedang.

Sementara itu, pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena motif kondisi ekonomi. Sedangkan jenglot tersebut, kata dia, didapat dari saudaranya yang tidak disebutkan identitasnya.

Baca Juga:  Tak Mau Keluarga Kalian Diganggu Jin Jahat? Lakukan Cara Ini

“(Jenglot) punya saudara, saya pinjam,” kata Andres.

Akibat perbuatanny, pelaku disangkakan dengan Pasal 368 dan atau 365 KUHPidana dan atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara. (Ara)