KPU: Pelantikan Anggota PPS Kota Depok Ditunda

JABARNEWS | DEPOK – Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna mengatakan pelantikan anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) yang seharusnya dilaksanakan pada Minggu (22/3/2020), ditunda sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan.

“Pelantikan PPS ditunda sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan,” ujar Nana Shobarna di Depok, Minggu (22/03/2020).

Nana berharap agar kasus merebaknya Virus Corona atau COVID-19 bisa cepat teratasi sehingga pelaksanaan Pilkada serentak pada 23 September 2020 bisa terlaksana.

KPU Kota Depok sebelumnya mengumumkan 189 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dinyatakan lulus pasca hasil klarifikasi tanggapan masyarakat tahap 2 pada Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020.

Baca Juga:  Pondok Pesantren Rawan Peyebaran Covid-19, Ratusan Santri jadi Target Sasaran Vaksinasi di Sukabumi

“Anggota PPS yang telah terpilih melalui seleksi beberapa tahap,” katanya.

Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terpilih sebanyak 3 (tiga) orang setiap Kelurahan (Ada 63 kelurahan di Depok) akan bekerja sejak 23 Maret sampai 23 November 2020.

Nana berharap Anggota PPS terpilih ini adalah mereka yang berintegritas, memiliki kemampuan dan kecakapan sehingga dapat menjalankan tugas dengan baik, sehingga pelaksanaan Pilkada Kota Depok Tahun 2020 dapat terlaksana dengan baik, aman, damai serta sukses tanpa ekses.

Baca Juga:  BPNB Jabar Gelar Festival Kesenian 2021, Tampilkan Ragam Ekspresi Budaya dari Seniman

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten dan wali kota (pilkada) serentak sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, seperti tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut.

Baca Juga:  Bertemu Vietnam, Shin Tae Yong Siapkan Prank-Prank Baru

Dalam SE yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman pada 21 Maret 2020 tersebut, penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 didasarkan pada pernyataan resmi Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organisation (WHO) terkait COVID-19 sebagai pandemi global, pernyataan Presiden Joko Widodo tentang penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam, serta keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona di Indonesia. (Ara)