Polres Sukabumi Sebarkan Maklumat Kapolri Cegah Penyebaran Covid-19

JABARNEWS | SUKABUMI – Jajaran Polres dan Polsek Sukabumi pasang sebarkan baliho raksasa “Maklumat Kapolri” ukuran raksasa dan sedang di beberapa titik lokasi di Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Sukabumi melalui Paur Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan, selebaran maklumat Kapolri tersebut di sebarkan oleh jajaran wilayah hukum Polres Sukabumi, di berbagai tempat strategis. Seperti pusat keramaian umum, fasilitas pelayanan masyarakat, pusat perbelanjaan dan lainnya.

“Hal itu, atas intruksi pak Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah, penanganan penyebaran Covid-19. Nomor Max/2/III/2020, dikeluarkan atas dasar pertimbangan nasional,” katanya, Minggu (21/3/2020).

Ia menambahkan, cepatnya penyebaran pemasangan maklumat corona. Sehingga diperlukan penanganan secara baik, cepat dan tepat. Maklumat tersebut, tujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Ya, kata dia. Agar Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat, yang merupakan hukum tertinggi,” kata Ipda Aah Saepul Rohman.

Sementara, tujuh isi maklumat yang dikeluarkan Kapolri terkait virus Corona diantaranya tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum ataupun lingkungan sendiri. Lalu, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan lainnya, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan reseptionis keluarga, dan kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan, juga unjuk rasa (Unras), pawai dan karnaval serta kegiatan lain yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak.

Selain itu, masyarakat juga diminta tetap tenang dan jangan panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Kemudian, apalagi dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang maka wajib mengikuti prosedur pemerintah.

“Tidak melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan, tidak terpengaruh dan menyebarkan berita yang sumbernya tidak jelas dan dapat meresahkan masyarakat, apalagi ada informasi yang sumbernya tidak jelas dapat menghubungi pihak kepolisian,” jelasnya.

Terakhir, Ipda Aah Saepul menyampaikan, apalagi ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Mul)