Cegah Covid-19, Ini Langkah Preventif Pengadilan Negeri Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Upaya dan langkah-langkah pencegahan dan tindakan preventif penyebaran Virus Corona penyebab Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19, dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta.

Di antaranya dengan melakukan sterilisasi di lingkungan kantor yang berlokasi di Jalan KK Singawinata nomor 101, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Terlihat setiap tamu, pengunjung sidang, tahanan, dan juga masyarakat pencari keadilan yang akan memasuki Gedung PN Purwakarta, diwajibkan untuk cek suhu tubuh menggunakan thermo gun.

“Pada Jumat (20/3) kemarin, kami melaksanakan kerja bakti, bersih-bersih seluruh ruangan kantor PN Purwakarta. Termasuk halaman dan lingkungan sekitar,” ungkap Sekretaris PN Purwakarta Gegen Diosya, saat ditemui di ruangan kerjanya, pada Senin (23/3/2020).

Selain itu, lanjut dia, masyarakat juga diwajibkan membersihkan tangan dengan hand sanitizer. Kemudian, apabila di antara tamu atau pengunjung yang suhu badannya di atas 37,5 derajat, maka tidak diperkenankan memasuki gedung.

Di samping itu, lanjut dia, pihaknya juga telah melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh gedung oleh Tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta.

“Tak hanya itu, kami juga melakukan sosialisi pola hidup bersih dan sehat kepada seluruh jajaran PN Purwakarta. Hal ini dilakukan karena pengunjung dan tahanan yang masuk Gedung PN Purwakarta tidak kurang dari 150 orang setiap harinya,” ujar Gegen.

Gegen menambahkan, antisipasi ini akan terus dilakukan hingga kondisi KLB di Kabupaten Purwakarta sudah dinyatakan kondusif.

Disinggung terkait ada tidaknya pegawai PN Purwakarta yang bekerja dari rumah, Gegen menyebutkan tidak ada.

Dijelaskannya, pola sistem kerja juga prosedur dan mekanisme kerja PN Purwakarta berbeda dengan instansi lainnya.

“Yaitu tidak bisa bekerja di rumah tapi harus dilaksanakan di kantor. Seperti proses persidangan perkara pidana dan perdata. Ini kan harus dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan,” pungkasnya. (Gin)