Kades Pasir Munjul Tersangka Penganiayaan Wartawan Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Purwakarta menetapkan Kepala Desa (Kades) Pasir Munjul, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, berinisial MHN sebagai tersangka.

MHN ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan seorang wartawan bernama Adi Kurniawan Tarigan yang bertugas di Kabupaten Purwakarta.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik, serta keterangan dari korban, dan saksi, hingga alat bukti, MHN saat ini statusnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Handreas Ardian, Senin (23/3/2020).

Atas perbuatannya, ujar Handreas, tersangka dijerat pasal 351 ayat 1 atau 352 KUHP tentang penganiayaan.

Dalam beberapa hari ini, tambah Handreas, MHN akan kembali dipanggil dengan status sebagai tersangka, dan secepatnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta.

“Tersangka tidak ditahan, namun dalam beberapa hari ini akan kita panggil kembali,” jelas Kasat.

Seperti diketahui, Adi Kurniawan Tarigan adalah seorang wartawan dan juga pengurus PWI Peduli Kabupaten Purwakarta, diduga menjadi korban pemukulan dengan terlapor MHN.

Dimana peristiwa dugaan pemukulan tersebut terjadi di SPBU Parcom Purwakarta, pada Jumat (10/1/2020) yang lalu. (Zal)