FIF Group Cabang Purwakarta Digugat Debitur ke Pengadilan

JABARNEWS | PURWAKARTA – Diduga menarik paksa kendaraan milik konsumennya, PT Federal International Finance (FIF Group) Cabang Purwakarta digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta.

Yana Mulyana (24) warga Desa Parakanlima, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta melayangkan gugatan lantaran tidak terimanya dengan tindakan dilakukan FIF Group Cabang Purwakarta melalui Debt Collector yang melakukan penarikan kendaraan motor jenis Honda All New Scoopy Sporty bernomor polisi T-3116-ID secara sepihak.

Tertera pada surat dengan Nomor Perkara : 10/Pdt.G.S/2020/PN Pwk di Pengadilan Negeri Purwakarta, gugatan di layangkan Yana Mulyana kepada perusahaan pembiayaan PT Federal International Finance (FIF Group).

Saat ditemui usai sidang, Yana mengaku dirinya melayangkan gugatan lantaran tidakan tidak menyenangkan dari pihak Debt Collector dari FIF Group cabang Purwakarta yang mengambil motor miliknya di Jalan Basuki Rahmat, persisnya di perempatan combro, pada Sabtu (3/3/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Saya mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan serta dipermalukan di depan umum oleh Debt Collector dari FIF group yang telah mengambil secara paksa kendaraan saya di jalanan,” ucap Yana, Senin (23/3/2020).

Dijelaskannya, pada waktu itu dirinya pulang bekerja berboncengan dengan calon istrinya diberhentikan oleh 6 orang dengan mengunakan 3 sepeda motor, dengan cara memotong ditengah jalan, lalu mengambil motor tersebut.

“Waktu itu saya dipaksa untuk datang ke kantor FIF dan cicilan motor tersebut harus segera diselesaikan. Padahal saat itu saya memeliki niat untuk membayar, namun tidak ada kebijakan dari FIF jadi tidak bisa,” ungkapnya.

Ditambakan Yana, hari ini (Senin,23/3/2020) dirinya memenuhi panggilan dari Pengadilan Negeri Purwakarta untuk menghadiri sidang pertama gugatannya tersebut.

“Tadi sudah dilakukan sidang pertama, mudah-mudahan aja hasilnya baik,” singkatnya.

Terpisah, Juru bicara Pengadilan Negeri Purwakarta, Hendy Eka Chandra, mengatakan Pengadilan Negeri Purwakarta tengah memproses gugatan yang dilayangkan oleh Yana Mulyana dengan tergugat PT Federal International Finance (FIF Group).

“Informasi dari Hakim, perkara ditunda untuk kelengkapan administrasi dari kuasa hukum tergugat yang belum lengkap. Karena surat kuasa masih belum ditandatangani oleh direksi FIF,” ungkap Hendy, saat ditemui di ruangan kerjanya.

Ditambahkannya, sidang ditunda selama 2 minggu kedepan sesuai permohonan dari para pihak.

“Sidang dilanjutkan pada 6 April 2020 nanti,” kata Hendy. (Gin)