KPU Jabar Sebut Penundaan Pilkada 2020 Sesuai Arahan Pusat

JABARNEWS | BANDUNG – Ketua Komisi Pemilhan Umum (KPU) Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok mengatakan penundaan sementara tahapan Pilkada serentak 2020 merupakan tindak lanjut dari keputusan KPU RI serta memperhatikan keputusan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tentang status keadaan tertentu darurat bencana wabah Covid-19.

“Untuk sementara KPU menunda pelaksanaan pelantikan PPS yang dilakukan di 5 Kota/Kabupaten salah satunya, Kota Depok, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Indramayu,” kata Rifqi saat dihubungi di Bandung, Senin (23/3/2020).

“Kita mendapatkan informasi dari Pemprov Jabar bahwa ada 7 wilayah yang masuk dalam kategori zona merah, dengan adanya warga yang telah dinyatakan positif, antara lain Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung,” lanjutnya.

Rifqi menyebut, dari lima Kota/Kabupaten yang ditunda proses pelantikan PPS ada tiga KPU yang telah siap melaksanakan pelantikan berdasarkan koordinasi denhan pihak berwenang.

“Ketiga KPU tersebut berkoordinasi dengan pihak berwenang sehingga menyatakan bahwa daerah tersebut belum terdampak penyebaran Covid-19, maka pelantikan PPS dapat dilanjutkan di 3 Kabupaten, yaitu Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran,” ucapnya.

Tidak hanya itu, ungkap dia, tahapan pemilu pelaksnaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan pun ditunda.

“Pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan serta menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih dan Menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penelusuran daftar pemilih,” tutupnya. (Rnu)