JABARNEWS | TASIKMALAYA - Pelaku pembunuhan terhadap Nenek Enyu (67) warga Kampung Jayarahayu RT 004 RW 006, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat akhirnya berhasil ditangkap setelah 6 Bulan melarikan diri dari kejaran Polres Kabupaten Tasikmalaya.
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tasikmalaya, AKP Siswo Tarigan, SIK mengatakan bahwa pelaku A (25) warga Kampung Sukarintih RT 001 RW 009, Desa Linggaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat yang tak lain adalah merupakan Cucu korban itu ditangkap di Kampung Tirtamulya RT 09 Dusun II, Desa Delta Upang, Kecamatan Makartijaya, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan pada Minggu (22/3/2020).
"Untuk menangkap pelaku tersebut, Tim yang di back up langsung oleh Polres Banyuasin itu sampai mengalami kewalahan, karena untuk menuju tempat persembunyian pelaku ini, Tim harus melewati sebuah Sungai, dan perjalanan ke tempat persembunyian itu memakan waktu setidaknya kurang lebih 50 Menit," ujarnya di Mapolres Tasikmalaya, Senin (23/3/2020).
AKP Siswo menuturkan bahwa sebelumnya pada Minggu (22/9/2019) sekitar 06.30 WIB, Nenek Enyu tewas ditangan Cucunya yang bernama Andi setelah dibunuh dengan cara dibekap dibagian mulut dan wajahnya dengan menggunakan sebuah bantal hingga kehabisan nafas.
Menurut pengakuan pelaku, pembunuhan itu terjadi lantaran kesal tidak diberikan uang pinjaman sebesar Rp. 200.000 serta kepergok telah mencuri perhiasan milik korban.
Halaman selanjutnya 1 2
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tasikmalaya, AKP Siswo Tarigan, SIK mengatakan bahwa pelaku A (25) warga Kampung Sukarintih RT 001 RW 009, Desa Linggaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat yang tak lain adalah merupakan Cucu korban itu ditangkap di Kampung Tirtamulya RT 09 Dusun II, Desa Delta Upang, Kecamatan Makartijaya, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan pada Minggu (22/3/2020).
Baca Juga:
Gempar! Warga Kaget Temukan Hewan Mirip Dajjal di Purwakarta
Duh! Atalia Praratya Positif Corona
"Untuk menangkap pelaku tersebut, Tim yang di back up langsung oleh Polres Banyuasin itu sampai mengalami kewalahan, karena untuk menuju tempat persembunyian pelaku ini, Tim harus melewati sebuah Sungai, dan perjalanan ke tempat persembunyian itu memakan waktu setidaknya kurang lebih 50 Menit," ujarnya di Mapolres Tasikmalaya, Senin (23/3/2020).
AKP Siswo menuturkan bahwa sebelumnya pada Minggu (22/9/2019) sekitar 06.30 WIB, Nenek Enyu tewas ditangan Cucunya yang bernama Andi setelah dibunuh dengan cara dibekap dibagian mulut dan wajahnya dengan menggunakan sebuah bantal hingga kehabisan nafas.
Menurut pengakuan pelaku, pembunuhan itu terjadi lantaran kesal tidak diberikan uang pinjaman sebesar Rp. 200.000 serta kepergok telah mencuri perhiasan milik korban.
Halaman selanjutnya 1 2