Cucu Pembunuh Nenek di Tasikmalaya Akhirnya Ditangkap

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Pelaku pembunuhan terhadap Nenek Enyu (67) warga Kampung Jayarahayu RT 004 RW 006, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat akhirnya berhasil ditangkap setelah 6 Bulan melarikan diri dari kejaran Polres Kabupaten Tasikmalaya.

Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tasikmalaya, AKP Siswo Tarigan, SIK mengatakan bahwa pelaku A (25) warga Kampung Sukarintih RT 001 RW 009, Desa Linggaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat yang tak lain adalah merupakan Cucu korban itu ditangkap di Kampung Tirtamulya RT 09 Dusun II, Desa Delta Upang, Kecamatan Makartijaya, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan pada Minggu (22/3/2020).

“Untuk menangkap pelaku tersebut, Tim yang di back up langsung oleh Polres Banyuasin itu sampai mengalami kewalahan, karena untuk menuju tempat persembunyian pelaku ini, Tim harus melewati sebuah Sungai, dan perjalanan ke tempat persembunyian itu memakan waktu setidaknya kurang lebih 50 Menit,” ujarnya di Mapolres Tasikmalaya, Senin (23/3/2020).

AKP Siswo menuturkan bahwa sebelumnya pada Minggu (22/9/2019) sekitar 06.30 WIB, Nenek Enyu tewas ditangan Cucunya yang bernama Andi setelah dibunuh dengan cara dibekap dibagian mulut dan wajahnya dengan menggunakan sebuah bantal hingga kehabisan nafas.

Menurut pengakuan pelaku, pembunuhan itu terjadi lantaran kesal tidak diberikan uang pinjaman sebesar Rp. 200.000 serta kepergok telah mencuri perhiasan milik korban.

Setelah ditolak untuk meminjam uang kepada korban, pelaku nekat mencuri uang dan perhiasan milik korban, namun saat melakukan aksinya tersebut, korban memergokinya, hingga terjadilah pembunuhan.

Sementara dihadapan Polisi, pelaku mengaku sangat menyesal telah membekap Neneknya hingga meninggal dunia, ia mengaku melakukan tersebut lantaran kalap bercampur emosi akibat kepergok dan tidak diberikan pinjaman uang.

Ia mengatakan bahwa hasil menggasak di rumah Neneknya itu telah digunakan untuk menjenguk anaknya di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan, namun sebagian uang hasil menggasaknya itu juga digunakan untuk membayar hutang hingga Rp. 1 Juta.

Sementara dari hasil kejahatannya itu, Polisi juga telah mengamankan barang bukti atas kasus pembunuhan tersebut, selain itu sejumlah barang dari hasil kejahatannya juga turut diambil Polisi, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (3) Jo pasal 339 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Tny)