Covid-19 Merebak, PN Sei Rampah Tetap Buka Bagi Pencari Keadilan

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah akan tetap melaksanakan aktivitas persidangan tetap berjalan seperti biasa ditengah merebaknya Corona Virus Disease (COVID) -19 merujuk pada surat edaran Ketua Makamah Agung no 1 tahun 2020.

Dalam surat edaran nomor 1/2020 tentang penyesuaian sistem kerja hakim dan aparatur peradilan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 itu disebutkan, penundaan sidang dan pembatasan pengunjung sidang merupakan wewenang majelis hakim. Selain itu penerapan social distancing atau menjaga jarak aman juga tetap dilakukan.

“Kami tetap menggelar sidang sesuai dengan arahan Mahkamah Agung,” kata Ketua PN Sei Rampah Rio Barten Pasaribu didampingi Humas Ferdian pada jabarnews.com, Selasa (24/3/2020).

Ia menjelaskan, pada sidang dalam perkara dapat diperpanjang masa tahanan duharapkan agar diperpanjang dengan dilakukan penundaan sidang. Tapi dalam perkara pidana tertentu yang tidak dapat dilakukan penambahan perpanjangan sehingga terbatas 90 hari agar tetap di sidangkan.

“Ada perkara sidang dapat kita tunda dengan perpanjang masa persidangan, tapi ada perkara pidana tertentu tidak bisa ditunda sehingga tetap digelar sidang,” pungkasnya.

Menurutnya, dalam sidang perkara seluruhnya mulai dari hakim, manitra, jaksa, pengacara, terdakwa dan pengunjung diminta agar mencuci tangan dengan hand sanitizer dan membatasi jumlah pengunjung. Hal ini dilakukan dalam pencegahan COVID-19 ke ruang sidang.

“Pencegahan COVID-19 kita lakukan dengan kebersihan diri menggunakan hand sanitizer dan membatasi jumlah pengunjung,” terang Rio.

Masih kata Rio, dalam hal perkara perdata agar dipertanyakan pada pihak terkait untuk dilakukan persetujuan agar persidangan ditunda sampai 5 April.

“Untuk sidang perkara perdata kita minta rujukan pihak terkait apakah sidang dapat ditunda,” imbuh Ketua PN Sei Rampah. (ptr)