Sindikat Jaringan Ranmor Priangan Timur Berhasil Dibekuk Polisi

JABARNEWS | CIAMIS – Berawal dari sebuah kehilangan kendaraan dinas berplat merah di Kabupaten Pangandaran, komplotan sindikat jaringan Priangan Timur akhirnya berhasil dibekuk Tim Reskrim Polres Ciamis.

“Sindikat jaringan Priangan Timur itu merupakan sindikat spesialis pencurian kendaraan roda dua dan roda empat jenis mobil pick up,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Dony Eka Putra, saat Jumpa Pers di Mapolres Ciamis, Selasa (24/3/2020).

Ia menjelaskan jaringan sindikat tersebut lumayan cukup lama beroperasi dan lumayan cukup lihai.

“Terbukti mereka telah melakukan pencurian kendaraan roda dua maupun roda empat di 13 TKP yang tersebar di berbagai wilayah di Priangan Timur,” ujarnya.

Menurutnya, setelah melakukan pencurian kendaraan roda dua Yamaha Nmax milik salah satu Dinas di Kabupaten Pangandaran, keberadaan pelaku berinisial T (25) warga Kalagenep, Kabupaten Tasikmalaya dan Y (33) warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya berhasil diketahui, dan langsung menangkapnya di kediamannya di Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.

AKBP Dony menuturkan bahwa setelah menangkap kedua pelaku tersebut, kita berhasil mengembangkan pelaku lain yakni S (48) warga Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, NS (50) Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut dan DP (33) warga Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur.

“Akhirnya kelima pelaku jaringan sindikat pencurian kendaraan roda dua dan roda empat di willayah Priangan Timur itu berhasil kita amankan tanpa adanya perlawanan,” ungkapnya.

Kapolres Ciamis itu juga menjelaskan bahwa dari para pelaku itu diantaranya ada orang residivis atas kasus pencurian yang sama, namun dalam pengungkapan kasus ini 1 orang berhasil melarikan diri, dan kini sedang dalam pengejaran (DPO).

“Tidak hanya menangkap kelima pelaku pencurian kendaraan roda dua dan roda empat, kami juga telah mengamankan barang bukti 5 unit kendaraan roda dua berbagai merk dan 1 unit mobil pick up, serta kunci astag yang digunakan untuk melakukan aksinya,” tuturnya.

Guna mempertanggungkan perbuatannya kata AKBP Dony Eka Putra, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1), (3), (4) dan (5) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” ucapnya. (Tny)