DPO Curanmor Di Bandara KNIA Dibekuk Polisi

JABARNEWS | DELI SERDANG – Dua Minggu menjadi Daftar Pencari Orang (DPO), RM (25) warga Dusun Sadar, Desa Tumoatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara diringkus Polsek Beringin, Selasa (24/3/2020).

Kapolsek Beringin AKP MKL Tobing pada Jabarnews.com mengatakan, tersangka RM ditangkap atas kasus pencurian 1 unit motor Yamaha Scorpio nomor polisi BK 2348 MG milik Hardiansyah Putra (28) warga Desa Dalu 10, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang diparkiran bandara Kuala Namu Airport (KNIA).

“RM ditangkap dalam rumah temannya di Dusun 2, Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang,” katanya.

Dikatakannya, atas kejadian tersebut Polsek Beringin meminta copy CCTV dari pihak AVSEC Bandara dan setelah melihat copy CCTV diketahui dan mengenali pelaku bernama RM. Saat dilakukan penangkapan tersangka sudah tidak ada dirumah.

“Setelah tidak ditemukan RM masuk DPO dan dilakukan pengejaran. Tadi pagi tersangka berhasil ditangkap,” ucap AKP MKL Tobing.

Dikatakannya, saat diinterogasi RM mengaku telah menjual motor tersebut kepada DA (36) warga Desa Sukamandi Ilir, Kecamatan Pagar Merbau dengan harga Rp. 3,5juta. Dari pengakuan RM akhirnya DA berhasil ditangkap. Setelah ditangkap DA mengaku motor tersebut telah dijualnya kepada TM (40) dengan harga Rp 4 juta.

“DA dan TM ditangkap atas kasus penampungan motor hasil curian dengan tersangka RM,” bilangnya. (Ptr)