Masih Mau Mengabaikan Larangan Berkumpul? Ini Ancaman Pidananya

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis secara resmi mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona baru alias Covid-19.

Kapolri turut berupaya melakukan langkah penanganan penyebaran pandemi virus Corona atau Covid-19. Tidak segan-segan, akan ada jerat pidana lewat pasal berlapis untuk warga yang masih bandel keluyuran dan berkumpul di ruang publik.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, orang-orang yang memaksa berkumpul di tengah wabah Covid-19 bisa saja dikenai sanksi pidana. Jadi akan ada tindakan tegas apabila masyarakat bergeming saat diminta kembali ke rumah masing-masing. Hal ini untuk menekan penyebaran Covid-19.

“Kalau ada masyarakat yang membandel, tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas, kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal dalam konferensi pers yang disiarkan akun Instagram Divisi Humas Polri.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Kesehatan 27 Juni 2022, Pemilik Rasi Bintang Cancer dan Leo

Sebelum sampai pada tahap pidana, Polri akan berupaya melakukan tindakan yang mengedepankan konsep pendekatan yang persuasif dan humanistis.

“Tadi pagi masih banyak kerumunan masyarakat dan kami bubarkan dengan persuasif-humanis. Yang harus ditekankan saya hari ini adalah Polri tidak ingin akibat berkerumunan, apalagi hanya kongko-kongko, penyebaran virus ini bertambah,” ujar dia.

Berikut ini isi Pasal 212, 214, 216 dan 218 KUHP:

Pasal 212 KUHP: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Baca Juga:  Beberapa Tempat Ini Biasanya Paling Ramai di Malam Tahun Baru

Kaitannya dengan Pasal 214 KUHP : Jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.

Pasal 216 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Kesehatan 29 Juni 2022, Pemilik Rasi Bintang Taurus dan Gemini

Pasal 218 KUHP: Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Dalam maklumat Kapolri, selain pembubaran terhadap konsentrasi massa, langkah hukum juga akan diterapkan kepada penimbun bahan kebutuhan pokok secara berlebihan. Selain itu, kepolisian akan menindak bagi warga yang menyebarkan berita bohong. (Red)