PT KAI Beri Refund 100 Persen Pembatalan KA, Begini Caranya

JABARNEWS | BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan mengembalikan bea tiket 100 persen atas pembatalan keberangkatan selama masa darurat bencana wabah virus corona. Kebijakan tersebut berlaku untuk pembatalan periode 23 Maret hingga 29 Maret 2020.

Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 atau virus corona di Indonesia selama 91 hari, yaitu 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020.

Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya di Jakarta, Rabu mengatakan upaya tersebut guna menghindari penumpukan calon penumpang yang ingin melakukan pembatalan di loket stasiun, terutama di dua stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh, Stasiun Gambir dan Pasar Senen.

“Meskipun pembelian tiket melalui stasiun dan channel penjualan tiket yang lain, calon penumpang tetap bisa melakukan pembatalan di aplikasi KAI Access, terpenting nomor identitas yang di daftarkan pada akun aplikasi KAI Access harus sesuai dengan nomor identitas pemesan tiket. Bahkan, pembatalan melalui KAI Access juga bisa untuk membatalkan tiket lainnya yang masih memiliki satu kode booking,” kata Eva.

Yang perlu dipastikan, tambah Eva, calon penumpang memiliki aplikasi KAI Access dengan versi paling update, maka dapat membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen.

“Bagi pengguna yang telah memiliki Aplikasi KAI Access dapat melakukan proses update pada aplikasi tersebut,” ujarnya.

Jika tidak melakukan pembatalan melalui aplikasi KAI Access, dia menjelaskan, calon penumpang dapat langsung datang ke loket pembatalan yang ada di stasiun.

Terdapat delapan stasiun di wilayah Daop 1 Jakarta yang melayani pembatalan tiket KA Jarak Jauh. Masing-masing stasiun memiliki tiga loket untuk melayani pembatalan tiket.

Bahkan, guna menghindari antrean, khusus di Stasiun Gambir dan Pasar Senen, ditambah menjadi 5 loket layanan pembatalan tiket.

Berikut jadwal operasional pelayanan loket pembatalan tiket di stasiun yang buka setiap hari (Senin-Minggu), Stasiun Gambir: Pukul 07.00 – 22.00 WIB, Stasiun Pasar Senen: Pukul 07.00 – 22.00 WIB, Stasiun Jakarta Kota: Pukul 07.00 – 19.00 WIB, Stasiun Bogor: Pukul 09.00 – 16.00 WIB.

Kemudian, Stasiun Cikampek: Pukul 07.00 – 22.00, Stasiun Rangkasbitung: Pukul 09.00 – 16.00 WIB, Stasiun Serang: Pukul 09.00 – 19.00 WIB dan Stasiun Bekasi : Pukul 07.00 – 22.00 WIB.

Terhitung sejak Senin (23/3), PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta melakukan pengurangan jadwal perjalanan dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19 atau virus Corona.

Terdapat 19 kerangkatan Kereta Api (KA) yang mengalami pembatalan perjalanan dengan jadwal keberangkatan kurun waktu 23 Maret – 1 April 2020, dan KA yang mengalami pembatalan operasional tersebut merupakan KA-KA yang memiliki jarak berdekatan, sehingga calon penumpang memiliki pilihan KA lain jika memang harus tetap melakukan perjalanan.

Namun, jika calon penumpang tidak berkenan dialihkan ke KA lain, maka dapat dilakukan pembatalan tiket dengan bea pengembalian 100 persen.

Pembatalan tiket dengan pengembalian bea 100 persen juga berlaku bagi calon penumpang KA yang memiliki jadwal keberangkatan pada masa tanggap darurat Corona, yaitu 23 Maret – 29 Mei 2020.

Secara total terhitung sejak 1 maret 2020 hingga kini sekitar 71.000 tiket untuk keberangkatan sampai dengan 90 hari kedepan telah dilakukan proses pembatalan baik melalui loket stasiun dan jalur online atau daring.

Kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 persen ini berlaku bagi perorangan ataupun rombongan dengan melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket melalui proses di stasiun.

Sementara itu, calon penumpang yang melakukan transaksi tiket melalui aplikasi KAI Access bisa melakukan pembatalan melalui aplikasi tersebut.

Untuk pembatalan tiket rombongan dalam jumlah banyak, ada beberapa persyaratan yang wajib dilampirkan, yaitu:

1. Surat permohonan pembatalan yang dilengkapi nomor rekening pemohon untuk pengembalian uang muka.

2. Melampirkan berita acara kesepakatan yang ditandatangani pemohon angkutan rombongan dan pihak KAI.

3. Pemohon angkutan rombongan menyerahkan bukti setor uang muka yang sudah dibayarkan.

4. Khusus rombongan tiket yang belum tercetak dan akan melakukan ubah jadwal diberikan kesempatan satu kali dalam rentang waktu 90 hari dari perjalanan yang dibatalkan, selama tempat duduk masih tersedia. (Ara)