Sosialisasi Maklumat Kapolri, Kapolres Cianjur: Masyarakat di Rumah Saja

JABARNEWS | CIANJUR – Upaya melawan penyebaran Covid-19, Kepolisian Cianjur melakukan patroli keliling untuk menghimbau warga agar tetap tinggal di rumah dan memberi pemahaman akan bahaya jika telah terjangkit virus corona.

Menyikapi kian merebaknya wabah virus corona di Kabupaten Cianjur, jajaran aparat Kepolisian Resort Cianjur, melakukan patroli dan menyambangi warga di wilayah hukum setempat.

Selain memberikan himbauan bersama Kamtibmas, agar masyarakat tidak panik menghadapi situasi di tengah merebaknya wabah virus corona di berbagai daerah saat ini, aparat Kepolisian juga menghimbau warga untuk selalu waspada terhadap ancaman penularan virus corona dengan menjaga pola hidup bersih dan sehat.

Baca Juga:  Tujuh Kuntilanak Terlihat Setelah Pohon Bunut Di Ciamis Tumbang

Aparat kepolisian juga menghimbau warga untuk membatasi kegiatan diluar rumah, serta menunda kegiatan yang melibatkan orang banyak, sampai adanya keputusan pemerintah terhadap situasi keamanan terkait penyebaran wabah virus corona.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, hal ini dilakukan demi menyempurnakan ikhtiar, selain ikhtiar dunia yaitu dengan melaksanakan penyemprotan, juga ikhtiar akhirat demi mendapatkan ridho dari Allah SWT, dalam usaha mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Cianjur.

Baca Juga:  Ajudan Kapolda Ditemukan Tewas di Kamarnya, Ada Luka di Tubuhnya

“Nah, setelah melaksanakan penyemprotan di wilayah kota dan Puncak bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cianjur, TNI, BPBD, dan seluruh instansi-instansi terkait akan melaksanakan juga penyemprotan di wilayah Kecamatan Ciranjang hingga perbatasan Bandung,” katanya, Rabu (25/3/2020) siang.

Polres Cianjur, sebelumnya sudah meluncurkan sejumlah kegiatan dalam penanganan penyebaran virus corona, antara lain membentuk Corona Response Team (CRT), Menyiapkan Posko Siaga Corona, penyemprotan disinfektan di sejumlah gedung, meracik hand sanitizer serta membagikan hand sanitizer gratis kepada masyarakat Cianjur.

“Ya, agar masyarakat tetap berada di rumah jika tidak ada keperluan yang penting jangan keluar rumah masing-masing,” ajak AKBP Juang.

Baca Juga:  Tarissa Wasit Sepakbola Wanita Asal Garut

Kapolres Cianjur juga mengingatkan, adanya sanksi bagi masyarakat yang melanggar maklumat Kapolri tersebut berdasar (hukumnya) Pasal 218 KUHP berbunyi barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang.

“Itu diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah,” terangnya. (Red)