Tito Karnavian Surati Bupati Agar Tunda Pilkades Serentak

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyurati bupati agar menunda pemilihan kepala desa serentak atau pemilihan kepala desa antarwaktu, mengingat situasi pandemi COVID-19 saat ini.

Surat bernomor 141/2577/SJ yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, di Jakarta, Selasa, 24 Maret 2020 itu, menyebutkan penundaan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia 15 Maret 2020 terkait COVID-19.

“Dan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia yang diperpanjang dengan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020,” kata Tito dalam surat tersebut.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Kesehatan 15 Juni 2022, Pemilik Rasi Bintang Aries dan Taurus

Meskipun ditunda, kebijakan penundaan yang dilakukan itu nantinya tidak akan membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Contohnya, ketika pelaksanaan telah pada tahapan penetapan calon, maka proses tahapan selanjutnya yang terdapat kegiatan berkumpul orang banyak seperti kampanye calon maupun pemungutan suara yang diminta untuk dapat ditunda.

Baca Juga:  Jadwal Imsakiyah dan Sholat Wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang Kamis 30 Maret 2023

Penundaan itu berkaitan dengan protokol nasional penanggulangan bahaya COVID-19 yang meminta agar hal yang berkaitan kunjungan kerja pada kepala desa atau menerima kunjungan dari dan ke daerah lain ditangguhkan dengan waktu yang akan diinformasikan kembali.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak menjadi kewenangan dari pemerintah daerah. Pasal 31 UU Nomor 6 Tahun 2014 itu mengatur penetapan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dengan peraturan daerah.

Baca Juga:  Sejumlah Tokoh Dijadwalkan Jemput Kebebasan Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin Bandung

Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 juga menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai interval waktu pemilihan kepala desa secara bergelombang diatur dengan peraturan bupati, sehingga terkait penetapan waktu pelaksanaan maupun penundaan adalah menjadi kewenangan bupati. (Ara)