Darurat Covid-19, Polres Ciamis Larang Kegiatan Pesta Pernikahan

JABARNEWS | CIAMIS – Darurat wabah Virus Corona, Polres Ciamis beserta Dandim 0613 Ciamis meminta kepada seluruh masyarakat Ciamis dan Pangandaran untuk menunda kegiatan pesta pernikahaan selama pemerintah belum menyatakan situasi dalam keadaan aman dari wabah Covid-19.

“Bagi yang ingin melaksanakan pernikahan silahkan laksanakan akad terlebih dahulu, namun untuk pelaksanaan menggelar pesta atau resepsi yang mengundang banyak orang diharapkan ditunda terlebih dahulu sampai situasi kembali aman,” kata Kapolres Ciamis, AKBP Dony Eka Putra, di Alun-Alun Ciamis, Kamis (26/3/2020).

Ia menegaskan bahwa jika ada masyarakat yang memaksa untuk menggelar pesta resepsi pernikahan atau bentuk pesta apapun itu yang mengumpulkan keramaian maupun kerumunan massa, aparat tidak akan segan-segan akan membubarkan kegiatan tersebut.

AKBP Dony menjelaskan bahwa langka itu diambil berdasarkan kebijakan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona, disamping itu saya juga meminta seluruh lapisan masyarakat dapat berperan aktif dalam memahami situasi darurat Covid-19.

Selain itu pihaknya mengaku saat ini sedang memantau terus perkembangan masyarakat yang mudik dari zona merah menyusul dengan adanya lonjakan warga Ciamis yang mudik pada tanggal merah kemarin.

“Sebelumnya, kegiatan pesta hajatan pernikahan di Kabupaten Pangandaran dibubarkan oleh jajaran aparat keamanan Polsek dan Koramil, hajatan pesta pernikahan yang dibubarkan itu yakni di Kecamatan Padaherang, Kecamatan Kalipucang, dan Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat,” ujarnya.

Berdasarkan maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020, kegiatan pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan sejumlah aliran kepercayaan yang berbentuk seminar, lokakarya, saeasehan dan sejenis kegiatan lainnya untuk sementara waktu sampai kondisi aman tidak diperbolehkan. (Tny)