Nekat Gelar Resepsi, Dua Pesta Pernikahan Dibubarkan Polisi

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Aparat kepolisian membubarkan acara resepsi pernikahan di dua lokasi berbeda. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut maklumat Polri yang melarang adanya kerumunan demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Camat Perbaungan Benny Saragih pada jabarnews.com mengatakan, bersama Polsek Perbaungan pembubaran resepsi pernikahan di Dusun 1, Desa Suka Jadi disebabkan sudah adanya himbauan dan larangan agar tidak melakukan aktivitas acara keramaian disaat wabah Covid-19.

“Sudah ada himbauan agar jangan menggelar resepsi pernikahan dengan mengumpulkan massa, ini tetap mereka lakukan sehingga kita bubarkan,” katanya. Jumat (27/3/2020).

Pembubaran resepsi pernikahan juga dilakukan Polsek Bangun Purba bersama Camat Bangun Purba di Desa Rumah Deleng Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kapolsek Bangun Purba AKP Sudaryanto pada jabarnews.com mengatakan, pembubaran acara resepsi pernikahan merupakan langkah tegas dalam upaya memerangi Covid-19 di Kabupaten Deli Serdang dengan membatasi masyarakat membuat acara dengan dapat mengundang keramaian.

“Pembubaran atas adanya himbauan dalam mencegah penyebaran Covid-19, salah satunya dilarang melakukan pekerjaan yang mengumpulkan massa,” katanya.

Ia menjelaskan, himbauan membubarkan pesta ini berdasarkan Maklumat Kapolri Nomor Mak 02/III/2020, yaitu kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam rangka penanganan penyebaran Virus Covid-19.

“Kiranya kedua belah pihak yang melakukan hajatan dapat memaklumi dan berbesar hati,” pungkasnya. (ptr)