Untuk nasabah yang selama ini tertib mengangsur kewajibannya, bisa diberikan kelonggaran cicilan sampai 1 tahun.
"Intinya kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid 19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan hingga penurunan wabah virus corona," demikian dinyatakan OJK dalam peraturan tersebut.
Adapun tahapan yang harus dilakukan nasabah untuk mendapat keringanan ini adalah:
Pengajuan Permohonan.
Nasabah yang memiliki cicilan kredit kendaraan sepeda motor ataupun mobil, khususnya yang beritikad baik untuk tetap menunjukkan kewajibannya, harus mengajukan permohonan restrukturisasi.
Halaman selanjutnya 1 2 3 4
"Intinya kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid 19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan hingga penurunan wabah virus corona," demikian dinyatakan OJK dalam peraturan tersebut.
Baca Juga:
Waduh! Lembang Penyumbang Kasus Covid-19 Terbanyak di Kabupaten Bandung Barat
Sempat Terlambat, Honor PHL Pemikul Jenazah Segera Dibayarkan
Adapun tahapan yang harus dilakukan nasabah untuk mendapat keringanan ini adalah:
Pengajuan Permohonan.
Nasabah yang memiliki cicilan kredit kendaraan sepeda motor ataupun mobil, khususnya yang beritikad baik untuk tetap menunjukkan kewajibannya, harus mengajukan permohonan restrukturisasi.
Halaman selanjutnya 1 2 3 4