Ingin Dapat Keringanan Cicilan Kredit Dampak Covid-19, Ini Caranya

JABARNEWS | JAKARTA – Dampak meluasnya penyebaran virus corona COVID-19 ke perekonomian, juga dirasakan masyarakat termasuk nasabah yang memiliki kredit kendaraan bermotor serta kapal dan perahu motor. Untuk mengatasi dampak tersebut, Presiden Jokowi menjanjikan keringanan cicilan, hingga setahun.

Dalam pernyataannya Selasa (24/3/2020), Jokowi menjanjikan pelonggaran cicilan kredit untuk kendaraan taksi, ojek online, kapal, dan perahu motor nelayan.

“Tukang ojek, sopir taksi yang sedang kredit motor atau mobil. Juga nelayan yang kredit perahu. Tak perlu khawatir angsuran diberi kelonggaran 1 tahun. Dan perbankan dilarang kejar angsuran, apalagi pakai jasa debt collector. Itu dilarang dan saya minta kepolisian catat hal ini,” kata Jokowi dalam pernyataan pers melalui channel youtube, Selasa (24/3/2020).

Instruksi Presiden Jokowi itu disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menaungi perbankan selaku penyalur kredit. Untuk mengatur pelonggaran cicilan tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian untuk Mengatasi Dampak Virus Corona.

Dalam aturan OJK tersebut dijelaskan, pemberian jangka waktu keringanan cicilan kredit, akan sesuai dengan kesepakatan bank. Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

Untuk nasabah yang selama ini tertib mengangsur kewajibannya, bisa diberikan kelonggaran cicilan sampai 1 tahun.

“Intinya kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid 19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan hingga penurunan wabah virus corona,” demikian dinyatakan OJK dalam peraturan tersebut.

Adapun tahapan yang harus dilakukan nasabah untuk mendapat keringanan ini adalah:

Pengajuan Permohonan.

Nasabah yang memiliki cicilan kredit kendaraan sepeda motor ataupun mobil, khususnya yang beritikad baik untuk tetap menunjukkan kewajibannya, harus mengajukan permohonan restrukturisasi.

Caranya, yakni dengan melengkapi dengan data yang diminta oleh bank atau perusahaan leasing. Bisa disampaikan secara online melalui e-mail atau situs web resmi yang ditetapkan oleh bank ataupun leasing. “Tanpa harus datang bertatap muka,” sebut OJK.

Bank Melakukan Penilaian.

Atas permohonan nasabah, bank atau leasing berhak melakukan assesment atau penilaian. Penilaian tersebut antara lain menyangkut ketertiban nasabah dalam mengangsur kewajibannya selama ini.

Selain itu, bank atau leasing juga menilai profil nasabah, apakah dapat dikategorikan terdampak atau tidak. Juga, terkait keberadaan kendaraannya.

Memberikan Restrukturisasi.

Restrukturisasi yang diberikan bank, bergantung pada profil nasabah. Restrukturisasi itu dapat meliputi penambahan masa angsuran, serta sisa kredit yang dapat direstrukturisasi. Hal ini tentu sangat dipengaruhi oleh komunikasi antara bank atau leasing dengan pihak nasabah. Informasi soal bentuk restrukturisasi kredit yang diterima nasabah, akan disampaikan bank secara online atau di website bank/ leasing tersebut. (Red)