Menkeu Minta Pengadaan Barang dan Jasa Daerah Disetop

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan surat mengenai penghentian proses pengadaan barang dan jasa untuk daerah di seluruh Indonesia.

Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor S-247/MK.07/2020 tentang Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2020.

Penghentian di sektor belanja barang dan jasa itu dilakukan agar anggaran tersebut dapat dialihkan untuk penanganan dan penanggulangan virus corona. Keputusan itu berlaku untuk seluruh bidang kecuali kesehatan dan pendidikan.

“Sehubungan dengan mewabahnya Coronavirus Disease (COVID-19) di beberapa wilayah di Indonesia yang saat ini membutuhkan aksi cepat yang dapat digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan, bersama ini kami meminta agar seluruh proses pengadaan barang/jasa untuk seluruh jenis/bidang/sub-bidang Dana Alokasi Khusus Fisik selain bidang kesehatan dan pendidikan, baik yang sedang berlangsung maupun yang belum dimulai prosesnya untuk dapat dihentikan pelaksanaannya,” bunyi surat tertanggal 27 Maret 2020 yang bersifat Sangat Segera itu.

Dalam surat itu juga dijelaskan sub-bidang Gedung Olahraga (GOR) serta serta Perpustakaan Daerah termasuk ke dalam sektor yang pengadaannya dihentikan.

Keputusan tersebut berlaku mulai hari, atas dasar itu, para kepala daerah diimbau agar segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjalankan keputusan tersebut.

“Penghentian proses pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud di atas agar dapat dilakukan sejak ditetapkannya surat ini. Diharapkan Saudara dapat segera mengambil langkah yang diperlukan untuk penghentian proses pengadaan barang dan jasa DAK Fisik tersebut” lanjutan petikan surat itu. (Red)