Ingin Nikah Di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Kata Kemenag

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan instruksi kepada seluruh Kepala KUA di seluruh indonesia untuk memperhatikan social distancing. Penerapan social distancing sebagai langkah alternatif ketimbang harus melarang pelaksanaan pernikahan demi mencegah penyebaran Covid-19.

“Tidak mungkin kita melarang orang melaksanakan pernikahan, oleh karenanya instruksi dari Bapak menteri agama supaya KUA tetap menjalankan tugas dan pokok fungsi nya melayani masyarakat dalam pernikahan dengan memperhatikan social distancing,” kata Staf Khusus Menag Fachrul Razi, Ubaidillah Amin dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2020).

Penerapan social distancing yang dimaksud berupa batas maksimal tamu orang yang ada di lokasi pernikahan hingga menggunakan masker dan sarung tangan baik penghulu atau kedua mempelai.

“Masyarakat yang hendak menikah diminta hanya hadir dalam batas maksimal 6-10 orang (yang terpenting syarat rukun nikah sdh terpenuhi), jaga jarak -/+1,5 meter, menggunakan masker dan untuk mempelai laki-laki, penghulu serta wali dari pihak perempuan menggunakan sarung tangan,” ujarnya.

Dia menjelaskan dengan mematuhi kebijakan tersebut maka secara tak langsung memberikan manfaat lainnya pada kedua mempelai. Tak hanya soal pencegahan dari virus corona namun juga bisa menekan biaya pernikahan.

“Di satu sisi kita tetap menjalankan tugas sebagai pelayan mengayomi masyarakat, disisi yang lain secara budget bisa sangat ditekan, di mana negara diseluruh dunia dan Indonesia khususnya sedang mengalami guncangan ekonomi terkait Pandemi COVID-19 ini,” ujarnya. (Red)