Pemkot Tasikmalaya Terapkan Lockdown Lokal Mulai 31 Maret

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Menyusul dengan adanya 5 pasien yang terindikasi positif Covid-19, Pemerintah Kota Tasikmalaya berencana akan memberlakukan karantina wilayah atau lockdown lokal pada Hari Selasa 31 Maret 2020.

“Langkah kebijakan itu akan diambil setelah menyusul adanya pasien yang terindikasi positif corona di Kota Tasikmalaya,” kata Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman kepada awak media, Sabtu (28/3/2020).

Ia menjelaskan, seluruh akses angkutan transportasi baik darat maupun udara dilarang masuk ke wilayah Kota Tasikmalaya, disamping itu Tim Gugus tugas dan Dinas Perhubungan Kota Tasik akan segera membentuk Pos penjagaan di wilayah masuk perbatasan Kota Tasikmalaya.

“Pos tersebut juga akan dijaga ketat oleh Kepolisian dan TNI,” ujarnya.

Budi mengatakan bahwa petugas Tim gabungan akan menghadang siapapun yang akan masuk wilayahnya, termasuk melarang warga Kota Tasik yang berasal dari zona merah.

“Apalagi dengan tanpa alasan, jelas tidak diperbolehkan. Oleh sebab itu yang bisa masuk ke Kota Tasik hanya orang yang mempunyai alasan penting,” ujarnya.

Menurut Budi, langkah rencana pemberlakuan lockdown tersebut sebagai langkah meminimalisir penyebaran virus corona yang berasal dari para pemudik dari zona merah ke kampung halamannya di Kota Tasikmalaya.

Budi menegaskan bahwa hingga saat ini pihak Dishub, Polisi dan TNI sedang memetakan rencana pemberlakuan lockdown di Kota Tasikmalaya, dalam waktu dekat surat pemberitahuan lockdown juga akan kami sebar ke seluruh lapisan masyarakat. (Tny)