PC PMII Dorong Pemda Purwakarta Terapkan Perda Wajib MDTA

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Purwakarta mendorong penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 tahun 2009 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA).

Wakil Ketua II PC PMII Purwakarta Ahmad Syarifudin mengatakan dengan adanya Perda tersebut, diharapkan dapat menumbuhkembangkan pendidikan Islam khususnya bagi siswa sekolah dasar (SD) di Kabupaten Purwakarta.

“Kami mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) Purwakarta untuk melaksanakan Perda tersebut. Dalam konteks keyakinan Islam, Perda ini untuk menguatkan moral dan akhlak. Ini kaitannya dengan program mengajar mengaji generasi yang akan datang,” tegasnya.

Ahmad Syarifudin mengingatkan Pemda Purwakarta untuk melaksanakan aturan kewajiban adanya ijazah MDTA masuk ke SMP dan peraturan yang ada didalam Perda no 24 Tahun 2009 tersebut.

“Melihat kondisi masyarakat terutama generasi muda di kabupaten Purwakarta ini bisa dibilang masih kurang dalam hal pengetahuannya tentang agama. Oleh karena itu, dengan adanya Perda ini maka dapat membentengi anak-anak penerus bangsa untuk dapat memahami pentingnya ilmu agama,” jelasnya saat mengadvokasi tentang Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Wajib Belajar MDTA di desa Tanjungsari Kecamatan Pondoksalam dan di Daerah Bojong.

Dijelaskan, sesuai isi Perda dalam Pasal 3, wajib belajar MDTA berfungsi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan tambahan pendidikan Agama Islam bagi peserta didik yang belajar disekolah umum. Dan pada Pasal 4 poin memberikan kemampuan sebagai bekal kontributif untuk berperan serta dalam membangun kesadaran dan toleransi antar umat beragama.

“Mengacu kepada Pasal 20 setiap anak usia didik beragama Islam yang terdaftar dan/atau sedang mengikuti pendidikan di lembaga-lembaga pendidikan formal setara pendidikan Dasar (SD) di kabupaten Purwakarta, wajib mengikuti pendidikan MDTA, paparnya.

Dan pasal 21 ayat 1 setiap orang tua siswa/wali/penanggungjawab yang bersangkutan yang melanggar ketentuan Pasal 20 di pidana kurungan selama lamanya 1 (satu) bulan atau denda paling banyak 1.000.000 (satu Juta rupiah) ayat 2 Tindakan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

Ditambahkan, mengutip isi Perda dalam Pasal 9 ayat 1 menyebutkan, tenaga pendidik MDTA merupakan tenaga professional, baik PNS non PNS yang bertugas merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penilaian dan pengabdian pada pendidikan MDTA.

Seperti pada Pasal 11 disebutkan setiap tenaga pendidik mempunyai hak-hak sebagai berikut.

a. memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan soSial dari lembaga atau intansi penyelenggara.

b. memperoleh pembinaan karir berdasarkan prestasi kerja.

c. Menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan dalam melaksanakan tugasnya.

Syarif menambahkan, ke depan untuk memaksimalkan penerapaan Perda MDTA ini maka pemda Kabupaten Purwakarta diharapkan membangun sarana dan prasarana pendukung.

“Selain itu, mendorong agar pemda kabupaten purwakarta memperhatikan MDTA sebelum kepada Madrasah Diniyah Takmiliyah Ustho karna sebelum kepada tingkat MDTA peserta didik harus melewati jenjang pendidikan dari MDTA, pungkasnya. (Red)