Polisi Ungkap Penjualan Miras Oplosan di Sumedang

JABARNEWS | SUMEDANG – Kepolisian Resor Sumedang berhasil mengungkap penjualan minuman keras oplosan jenis tuak di sebuah toko kawasan Jalan Raya Bandung-Garut, Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Minggu.

Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan penjualan minuman keras oplosan itu terungkap setelah dilakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) oleh jajaran Polsek Jatinangor.

“Kegiatan rutin yang ditingkatkan ini dengan sasaran penjualan minuman keras di wilayah hukum Polsek Jatinangor,” ujar AKBP Dwi Indra Laksmana, Minggu ( 2903/2020).

Ia menuturkan, operasi melibatkan sejumlah anggota itu difokuskan pada tempat yang disinyalir menjual minuman keras secara ilegal kepada masyarakat umum.

Hasil operasi itu, kata dia, jajarannya berhasil mendapati minuman keras di toko milik Jekson Silalahi di Jalan Raya Bandung-Garut, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor.

“Hasil yang didapat sebanyak 11 kantong plastik isi tuak,” katanya.

Selanjutnya petugas mengamankan barang bukti minuman keras oplosan itu di Markas Polsek Jatinangor, sebelum diserahkan ke Markas Polres Sumedang.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Sumedang melakukan operasi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan rutin menggelar patroli di seluruh daerah Sumedang.

Bahkan jajaran Polres Sumedang juga menggelar patroli menertibkan kerumunan orang dan melakukan imbauan kepada masyarakat terkait ancaman penyebaran wabah virus corona atau COVID-19. (Ara)