Covid-19, KPU Buka Opsi Pilkada Serentak 2020 Ditunda Tahun Depan

JABARNEWS | BANDUNG – Pilkada 2020 sedianya digelar pada bulan September 2020. Namun, karena pandemi virus corona, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memutuskan menunda proses Pemilu.

Empat proses yang tengah berjalan kemudian ditunda, yaitu Pelantikan PPS (Petugas Pemungutan Suara), verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, pelantikan PPDP (Petugas Pemutahiran Data Pemilih), dan proses pemutakhiran data pemilih.

Komisi Pemilihan Umum menyiapkan segala macam opsi untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Termasuk kemungkinan Pilkada serentak 2020 ditunda hingga tahun depan pada September 2021.

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, rumusan penundaan Pilkada serentak 2020. Awalnya, hanya penundaan proses hingga tiga bulan atau hingga penetapan status bencana nasional sampai Mei 2020. Namun, kata Arief, harus menghadapi tahapan pendaftaran bakal calon.

Sehingga, dihitung proses pemilihan ditunda hingga Desember 2020. Tetapi, penundaan penghitungan suara pada Desember juga dinilai berat.

“Tetapi melihat situasi dan perkembangan yang terjadi sampai dengan saat ini, rasa-rasanya memundurkan sampai dengan Desember itu terlalu berat. Terlalu riskan, dan kita akan mengeluarkan energi terlalu besar. Karena kalau tidak terkejar, mundur tiga bulan, maka kita harus merevisi lagi, lalu memundurkan lagi,” kata Arief saat teleconference, Minggu (30/3/2020).

Karena itu, KPU menyiapkan skenario Pilkada 2020 ditunda sampai tahun depan. Arief mengatakan, awalnya merancang ditunda sampai Juni 2021 namun karena dianggap tidak cukup waktu luang untuk penundaan maka muncul opsi pemungutan suara dilakukan pada September 2021.

“Maka opsi yang paling panjang adalah ditunda selama satu tahun. Jadi akan dilakukan September 2021,” kata Arief.

Penundaan Pilkada hingga September 2021 akan mengubah banyak hal. Arief mengatakan, data pemilih yang tengah dikerjakan KPU tidak akan berlaku.

Begitu juga daerah yang menyelenggarakan Pilkada bisa bertambah. Arief mengatakan, di undang-undang telah ditentukan siapa saja yang berhak mengikuti Pilkada 2020. Dengan dimundurkan hingga satu tahun, muncul pertanyaan apakah kepala daerah yang masa jabatannya habis mendekati September 2021 bisa diikutkan.

“Apakah peserta yang sama juga akan diikutkan di Pilkada September 2021? Ataukah kemudian kepala daerah yang masa jabatan berakhirnya itu diperpanjang sampai dengan Sepetember 2021, maka daerah itu juga akan bisa diikutkan,” kata Arief.

Arief menyebut, jika ditunda hingga tahun depan maka akan banyak daerah yang dipimpin oleh pejabat sementara dalam waktu yang lama.

Sehingga, menurut Arief perlu dipikirkan konsekuensi demikian termasuk jika nanti diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Arief mengatakan, dengan kondisi pandemi corona maka cukup syarat untuk dikeluarkan Perppu.

“Dalam beberapa analisis, beberapa ahli hukum mengatakan, sudah cukup syarat untuk dikeluarkannya Perppu,” kata dia.

Menurutnya, semua pihak terkait harus bersama mengkaji dampak penundaan itu. Perlu juga dilihat apa saja pasal yang harus direvisi atau diubah.

“Kita bersama harus mengkaji dampak-dampak yang kita sebutkan tadi termasuk melihat apakah hanya pasal tentang hari pemungutan suara saja yang harus direvisi? atau juga ada pasal-pasal lain yang tekena dampak ini dia juga harus dilakukan revisi,” pungkas Arief. (Red)