Kemenag Purwakarta: Jangan Khawatir Pelayanan Nikah Tetap Optimal

JABARNEWS | PURWAKARTA – Virus corona yang kini menjadi pandemi global sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat, termasuk salah satunya urusan pernikahan. Kementerian Agama pun turun tangan dengan mengatur skema agar pernikahan tetap bisa digelar ditengah situasi seperti saat ini.

Bagi yang belum menikah dan hendak menikah, jangan khawatir karena Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Purwakarta tetap memberi pelayanan pada masyarakat meskipun di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

Hal tersebut diungkapkan kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta, H.Tedi Ahmad Junaedi, saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Senin (30/3/2020).

Dijelaskannya, pelayanan publik di kantor KUA tetap berjalan berdasarkan surat edaran Menteri Agama, Nomor 069-08/2020 tentang protokol penanganan Covid-19 pada area publik di lingkungan Kemenag dan sesuai surat edaran Nomor P-002 /DJ/.III.Hk.00.7/03/2020 terkait imbauan pelaksanaan protokol penanganan Covid-19 pada area publik di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Baca Juga:  Seorang Pemandu Lagu di Purwakarta Diringkus Polisi

“Jadi prinsipnya sebenarnya tidak ditutup. Tetapi bekerja hingga 31 Maret 2020. Tapi apabila masyarakat sangat memerlukan layanan KUA, di papan pengumuman tercantum nomor telepon karyawan KUA yang bisa dihubungi dan mereka siap datang. Tanggal 1 April 2020 kerja biasa lagi sambil nunggu Surat edaran berikutnya,” kata Tedi.

Ditambahkannya, pihaknya memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan Bimais tetap berjalan secara efektif dan efisien. Termasuk pelayanan di seluruh KUA yang ada di Kabupaten Purwakarta akan tetap melayani calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah di tengah merebaknya Covid-19 tersebut.

Baca Juga:  Penatnya Rutinitas Kerja, Inilah yang Bikin Libur Lebih Produktif

“Tapi harus sesuai SOP untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada pelayanan nikah di KUA. Mereka yang hadir harus mengikuti protokol kesehatan, semua yang hadir harus pakai masker, semua harus cuci tangan dan kantornya harus diberi disinfektan,” imbuhnya.

Namun, lanjut dia, untuk sementara waktu meniadakan beberapa jenis pelayanan yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan, seperti bimbingan perkawinan bagi Calon Pengantin (Catin), konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya.

“Jika tetap harus berlangsung pernikahannya maksimal dihadiri secara terbatas begitu. Hanya yang wajib-wajib saja. Misalnya, saksi kedua mempelai, kemudian wali itu saja yang hadir dalam pelaksanaan ruangan nikah itu,” katanya.

Baca Juga:  Agar Bisnis Rental Mobil Lancar Dengan Modal Usaha Kecil, Coba Lakukan Tips Ini

Begitu juga dalam prosesi akad nikah digelar di rumah, lanjut dia, aturan protokolnya sama dengan akad nikah yang digelar di kantor KUA.

“Jadi yang hadir hanya yang wajib-wajib saja dan ruangannya harus dipastikan harus bersih. Semua harus punya langkah bersama untuk memastikan bahwa proses pelaksanaan nikah itu tidak menjadi tempat transmisi Corona virus sehingga protokol kesehatan harus dijaga,” kata Tedi.

Diketahui, ada sebanyak 264 pasangan calon pengantin di Kabupaten Purwakarta yang melangsungkan pernikahan dari 16 Maret hingga 31 Meret 2020 ini. Dengan rincian, 33 pasangan yang melaksanakan akad nikah di Kantor KUA dan 231 pasangan yang melangsungkan pernikahan di luar KUA. (Gin)