Perlu Dipahami, Ini Bedanya Lockdown Dengan Karantina Wilayah

JABARNEWS | BANDUNG – Sejak beberapa hari belakangan ramai di media sosial dorongan untuk lockdown dan karantina wilayah. Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan karantina wilayah dan bagaimana mekanismenya?

Beredar informasi bahwa sudah ada beberapa daerah, wilayah atau tempat di Indonesia sudah menerapkan local lockdown. Namun pemerintah tak mau pakai istilah lockdown tapi karantina wilayah.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, karantina kewilayahan dan lockdown tidak bisa disamakan. Lockdown lebih berarti melarang warga untuk masuk atau keluar wilayah tertentu karena situasi darurat.

“Konsep karantina kewilayahan tidak sama dengan lockdown. Meski begitu ada yang menyamakan begitu saja dengan lockdown padahal antara keduanya tidak sama,” kata Mahfud kepada wartawan, Senin (30/3/2020).

Sementara itu istilah karantina wilayah sudah termuat dalam undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Konsep ini hanya menerapkan sistem pembatasan pergerakan orang demi kepentingan kesehatan.

“Istilah karantina wilayah sebenarnya lebih merupakan istilah lain dari physical distancing atau social distancing yang sekarang dipilih sebagai kebijakan pemerintah,” jelas Mahfud.

Apa arti lockdown dan apakah beda dengan karantina wilayah?

Ini artinya akses keluar masuk ke dan dari wilayah tersebut dibatasi bahkan sudah ditutup. Tujuannya untuk cegah penularan covid 19 atau virus corona.

Penyebutan local lockdown di beberapa daerah ternyata berbeda dengan yang disampaikan pemerintah pusat.

Lockdown hanya bisa tetapkan oleh Pemerintah Pusat dan hingga saat ini opsi itu tidak diambil. Sejak awal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menegaskan tidak memilih opsi lockdown.

Pemerintah pusat menyebut kebijakan penutupan akses keluar masuk wilayah oleh pemerintah daerah itu sebagai karantina wilayah.

Diklaim tak sama dengan lockdown, apa pengertian Karantina Wilayah? Berikut penjelasan tentang perbedaan lockdown dan karantina wilayah:

1. Pengertian lockdown

Lockdown sendiri artinya kuncian. Dikutip dari Cambridge, lockdown diartikan sebagai sebuah situasi dimana orang tidak diperbolehkan masuk atau meninggalkan sebuah bangunan atau kawasan bebas karena kondisi darurat.

Menurut informasi, jika dikaitkan dalam istilah teknis dalam kasus Corona atau COVID-19, arti lockdown adalah mengunci seluruh akses masuk maupun keluar dari suatu daerah maupun negara.

Tujuan mengunci suatu wilayah ini agar virus corona tidak menyebar lebih jauh lagi. Jika suatu daerah dikunci atau di-lockdown, maka semua fasilitas umum harus ditutup, di antaranya sekolah, transportasi umum, tempat umum, perkantoran, bahkan pabrik harus ditutup dan tidak diperkenankan beraktivitas.

Selain itu, aktivitas warganya pun dibatasi. Bahkan ada negara yang memberlakukan jam malam. Sebagian negara di dunia telah menerapkan lockdown untuk mengatasi virus Corona. Di antaranya China, Italia, Malaysia, Filipina, Perancis, dan India.

2. Penjelasan tentang karantina wilayah

Karantina Wilayah diatur dalam Undang-undang No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Terdapat empat jenis karantina yang dikenal dalam UU itu yakni karantina Rumah, karantina Rumah sakit, dan karantina Wilayah.

Berdasar definisi dalam Bab I Pasal 1 ayat 10 UU itu, “Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Tak cuma karantina wilayah, istilah social distancing yang dalam sebulan terakhir digaungkan pemerintah sebenarnya juga diatur dalam undang-undang ini, dengan istilah pembatasan sosial.

Karantina Wilayah diatur dalam pasal 53, diputuskan sebagai respons pemerintah dari kondisi kesehatan masyarakat yang dinilai darurat. Saat diputuskan, karantina wilayah ini akan berlaku bagi seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah yang sudah terkonfirmasi terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.

Dalam undang-undang juga diatur, wilayah yang dikarantina harus diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat karantina kesehatan dan kepolisian yang berada di luar wilayah karantina.

Saat karantina berlaku, warga masyarakat tak bisa lagi keluar masuk wilayah karantina. Misal Jakarta jadi diterapkan karantina wilayah, artinya sudah tidak boleh ada lagi yang keluar masuk ibu kota selama masa karantina berlangsung.

Jika di wilayah karantina tersebut terdapat anggota masyarakat yang menderita penyakit kedaruratan kesehatan yang sedang terjadi, misal positif terkena covid-19, maka wajib melakukan isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit.

Selama karantina wilayah, sesuai Pasal 55 Undang-Undang, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah tersebut dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait. (Red)