Tjahjo Kumolo: Work From Home Bagi ASN Diperpanjang 3 Minggu

JABARNEWS | BANDUNG – Kebijakan bekerja dari rumah atau work from home bagi Pegawai Negeri Sipil atau aparatur sipil negara (ASN) akan berakhir pada 31 Maret 2020. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan kebijakan ini diperpanjang hingga 21 April 2020.

Tjahjo Kumolo, mengatakan kebijakan tersebut merupakan respons perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana COVID-19 telah dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Intinya tiga minggu ke depan tidak libur tapi tetap kerja, dan kita minta pada semua sekjen, sesmen, termasuk seluruh sekda-sekda dan kepala daerah untuk terus memonitor mengawasi semua ASN,” kata Tjahjo.

Baca Juga:  Sempat Ambruk, Kini Gedung PWI Bogor Diresmikan

Untuk daerah, lanjut dia, kebijakan terkait WFH tersebut diserahkan kepada kepala daerah dengan mempertimbangkan status wilayah dan mencermati dari perkembangan yang disampaikan Gugus Tugas Penanganan COVID-19.

“Tidak otomatis semua sama, mencermati gelagat perkembangan penyebaran COVID-19 yang ada di tiap-tiap daerah,” kata dia.

Baca Juga:  DPRD Jabar: Lembaga Penyiaran Garda Terdepan Lawan Radikalisme dan Hoax

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan perpanjangan masa WFH tersebut diatur dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 34 Tahun 2020.

“Dilakukan perpanjangan masa tugas kedinasan di rumah atau yang kita kenal dengan WFH dalam edaran sebelumnya disebutkan berlaku hingga 31 Maret dan mulai hari ini diperpanjang hingga 21 April 2020,” katanya.

Keputusan memperpanjang tugas WFH tersebut, kata dia, nantinya akan dievaluasi berkala dengan menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan situasi penyebaran COVID-19.

Baca Juga:  Tutup Olimpiade Gurandil 2021, Uu Ruzhanul Ulum Sampaikan Hal Ini

“Pelaksanaan dari ASN bekerja di rumah ini diatur lebih lanjut dengan melihat situasi yang berlaku di daerah masing-masing, kita tahu saat ini bervariasi ada yang di zona merah, kuning dan seterusnya,” ujarnya pula.

Sebelumnya kebijakan work from home bagi ASN diatur dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. (Ara)