Nekat Tanam Ganja di Ladang, 2 Warga Lembang Ditangkap Polisi

JABARNEWS | CIMAHI – Dua pria paruh baya berinisial A (50) dan J (52) diamankan polisi setelah kedapatan menanam pohon ganja siap panen di sebuah kebun milik warga di Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana menjelaskan, dari pengungkapan ini dua tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir tersebut, langsung digelandang ke kantor polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ada dua tersangka yang diamankan, yakni A dan J,” jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2020).

Kronologis pengungkapan lahan ganja ini, yakni Tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam Wijaya, SH, Sik, melakukan penyelidikan selama 1 minggu terakhir atas info edar gelap ganja yg mengarah kepada lokasi ladang ganja di Cimahi.

“Pada hari Sabtu 28 Maret, tim melakukan tindak lanjut, survailance di daerah Jl Cibodas lembang – Bandung barat terhadap info lokasi dan orang yang di duga terlibat. Setelah dipastikan lokasinya, hari minggu 29 Maret 2020 pukul 07.00 tim berhasil mengamankan seorang pelaku A.

“A diduga mengedarkan ganja, dari hasil interogasi dan petunjuk HP tersangka didapat info tentang tanaman jenis ganja yang ditanam di lokasi lahan milik Inyo alias J. selanjutnya dilakukan pencarian terhadap keberadaan sdr inyo,” paparnya.

Berdasarkan keterangan dari A, tim berhasil menangkap J saat penggeledahan di lokasi ditemukan sebuah tempat yang digunakan sebagai tempat penyemaian atau pembibitan bercocok tanam pohon ganja.

“Pengakuan para tersangka bahwa bibit yang didapatkan tersebut diperoleh dari Udin di Jakarta yang kini berstatus (DPO),” terang Kapolres.

Nekat Tanam Ganja di Ladang

beralamat Jln. Nyampay, Ganja kering sekitar 50 gram siap pakai.

“Selain lahan ganja, tim berhasil mengamankan Satu bungkus bibit biji ganja Bruto 50 gram, 11 (sebelas) pohon tanaman Narkotika Gol 1 Jenis Ganja berukuran 2 meter, peralatan pertanian 1 buah dirigen pupuk kandang,1 buah parang,1 buah cangkul serta 1 buah kampak ,1 buah Gunting stek dan buah Cangkul kecil,” jelasnya.

Lokasi pengungkapan lahan ganja ini, berada di dataran tinggi. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.

“Kedua tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup Atau min 5-20 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)