Menaruh Harap Gugus Tugas Covid-19 di Karawang

JABARNEWS | KARAWANG – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah. Dikutip dari lembaran SE, aturan ini dikeluarkan pada Minggu (29/3/2020).

Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan, keberadaan SE itu bertujuan agar kepala daerah menjadi ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di daerah.

Berdasarkan surat edaran tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Karawang dibentuk merupakan upaya memaksimalkan Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai dengan SK (Surat Keputusan) Bupati Karawang Nomor 360/Kep.292-Huk/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non-alam Covid-19 Diseluruh Kabupaten Karawang, Senin (30/3).

Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 berada di Makodim 0604/Karawang Jalan Siliwangi No.1 Kabupaten Karawang.

Gugus tugas terdiri dari semua unsur terkait percepatan penanganan Covid-19 yakni Pemerintah daerah Kabupaten Karawang, Kodim 0604/Karawang, Polres Karawang, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi Informasi, Dinas Sosial dan Dinas terkait lainnya dan juga para Relawan Kesehatan yang ada di Kabupaten Karawang.

Dandim 0604/Karawang Letkol Inf Medi Hariyo Wibowo mengatakan bahwa satuan tugas atau Gugus tugas merupakan sinergitas semua unsur yang terkait penanganan Covid-19, dan merupakan perpanjangan dari Tim penanganan Covid-19 Dinas Kesehatan guna percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Karawang.

“Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 ini memfasilitasi semua unsur menjadi satu pintu, baik itu pencegahan, penanganan Covid-19 agar warga masyarakat dapat mudah menerima Informasi dan melaporkan segala sesuatu yang berkaitan dengan Covid-19 di wilayah Karawang,” ujar Medi, Senin (30/3).

Berikut Nomor Call Center Satgas / Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Karawang:

Cs 1 – 081388933413

Cs 2 – 081388933414

Cs 3 – 081388933417.

Diketahui, hingga Senin (30/3/2020) tercatat 818 orang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP). Jumlah tersebut mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan sehari sebelumnya yang mencapai 706 orang.

Begitu juga dengan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), mengalami peningkatan, dari sebelumnya berjumlah sepuluh orang menjadi 13 orang.

Sementara yang positif corona tujuh orang, termasuk Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. (Red)