Pembatasan Kendaraan Keluar Masuk Kota Tasikmalaya Mulai Dibatasi

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Untuk meminimalisir penyebaran virus corona, Pemerintah Kota Tasikmalaya telah memberlakukan pembatasan dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang masuk gerbang Kota Tasikmalaya di wilayah perbatasan Kota maupun Kabupaten tetangga.

Salah satunya pembatasan dan pemeriksaan tersebut dilakukan di jalan penghubung perbatasan Kabupaten Ciamis – Kota Tasikmalaya dengan sebuah jembatan Sungai Citanduy, tepatnya di Jalan Mohamad Hatta, Karangresik Kota Tasikmalaya.

Wakil Walikota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf mengatakan bahwa tujuan pemeriksaan dan pembatasan wilayah tersebut dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Tasikmalaya.

“Sehingga setiap kendaraan berplat nomor luar kota yang berasal dari zona merah akan dilakukan pemeriksaan, pencatatan dan penyemprotan disinfektan terhadap kendaraan miliknya,” ujarnya saat meninjau Posko Karangresik, Selasa (31/3/2020).

Menurut Yusuf, ketika ada sebuah pendatang yang berasal dari zona merah, kita sudah lakukan pencatatan, dan otomatis mereka tercatat sebagai orang dalam pengawasan (ODP).

Yusuf juga mengaku selain memberlakukan pemeriksaan dan penyemprotan terhadap kendaraan, dalam Pos perbatasan juga diberlakukan pengechekan suhu tubuh.

“Pemkot Tasikmalaya akan merencanakan bantuan sosial terhadap masyarakat yang terdampak virus corona, hal itu juga sudah diintruksikan oleh Gubernur Jawa Barat, namun secara teknis kita masih hitung berapa banyak masyarakat yang terdampak ekonomi akibat wabah Virus Corona, saat ini kita sedang menghitung,” ungkapnya.

Sementara, Komandan Posko Pencegahan dan pengendalian Covid-19 Karangresik Kota Tasikmalaya, Kapten Infanteri Agus Heryanto menuturkan bahwa pembatasan dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas Kota Tasikmalaya tersebut akan diberlakukan selama 24 jam nonstop.

“Jadi selama 24 jam itu kita gantian dan terbagi menjadi 2 ship, kita kan ada 20 personil gabungan terdiri dari TNI, Polri, BPBD, petugas medis, Dishub, pihak Kecamatan dan instansi lainnya,” ujarnya.

Menurut Agus, kendaraan-kendaraan yang diperiksa itu rata-rata plat nomor dari luar kota, terutama dari zona merah, namun begitu, kita berharap dengan adanya pembatasan ini dapat meminimalisir penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Sampai kapan pembatasan ini belum bisa dipastikan, sebab ada berbagai pertimbangan, termasuk akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu. (Tny)