Mulai Besok, Pemkab Ciamis Berlakukan Karantina Lokal Terbatas

JABARNEWS | CIAMIS – Upaya dalam menerapkan kebijakan karantina lokal terbatas, pembatasan dan pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan yang masuk wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat akan dilaksanakan besok (1/4/2020) pagi sekira pukul 08.00 WIB.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis, Endang Sutrisna kepada Jabarnews.com mengatakan berdasarkan pemetaan di wilayah perbatasan, pihaknya sudah mencatat 40 titik lokasi perbatasan Ciamis, namun karena terbatas petugas maupun personil, pihaknya sepakat hanya memprioritaskan 9 titik lokasi perbatasan.

“Sebanyak 9 titik lokasi perbatasan itu terletak di Jalan Nasional, Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten, di lokasi itu kami membentuk Posko khusus pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas, sedangkan untuk perbatasan di wilayah Jalan Kecamatan dan Desa, kita sudah serahkan ke Aparatur Kecamatan dan Desa,” kata Endang, Selasa (31/3/2020).

Menurut Endang, sasaran pemeriksaan kendaraan tersebut menyasar plat nomor luar, terutama yang berasal dari zona merah, jadi setiap kendaraan yang masuk ke titik lokasi perbatasan prioritas itu, aparat gabungan yang berjumlah 7 personial tiap Posko itu akan melakukan rangkaian pemeriksaan, mulai dari pemeriksaan identitas, kendaraan, chek suhu tubuh, termasuk penyemprotan disinfektan.

“Sebagai informasi, pemberlakuan Karantina lokal terbatas dalam mencegah masuknya Covid-19 ke Kabupaten Ciamis dilaksanakam selama 1 Bulan, terhitung mulai 1 April 2020 hingga 30 April 2020,” tandasnya. (Tny)