Bupati Bekasi Instruksikan Gunakan Dana Desa Untuk Tangani Covid-19

JABARNEWS | BEKASI – Virus Corona atau Covid-19 saat ini sudah menjadi pandemi dunia. Bahkan di Indonesia, tidak sampai satu bulan sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020, pasien positif sudah lebih 1.000 orang.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menerbitkan Surat Edaran Nomor: 140/S -33-DPMD /2020 tentang Pengelolaan Anggaran Keuangan Desa untuk Penanggulangan Covid-19.

Surat edaran yang ditekan itu mengatur penggunaan Dana Desa (DD) untuk melindungi dan menangani masyarakat terhadap Covid-19. Mulai dari Penegasan Rapat Karaya Tunai Desa (PKTD), Desa Tanggap Covid-19 dan Penjelasan Perubahan APBDes.

“Covid-19 yang menjadi pandemi global, telah berdampak serius terhadap ekonomi dan kesahatan masyarakat desa. Serta menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Indonesia terkait dengan prioritas penggunaan Dana Desa untuk keselamatan dan kesehatan masyarakat melalui upaya pencegahan dan penanganan Covid-19, maka diterbitkan surat edaran,” kata Bupati Eka, Selasa (31/3/2020).

Ia juga meminta kepada para kepala desa se-Kabuapten Bekasi membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19. Di mana kepala desa sebagai ketua dan Ketua Badan Permusywaratan Desa (BPD) sebagai wakilnya dan beranggotakan seluruh perangkat desa di desanya msing-masing.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi Ida Farida mengapresiasi surat edaran terkait penanganan penyebaran Covid -19 melaui Dana Desa.

“Untuk pencairan di tahap petama itu kepala desa bisa digunakan untuk Covid-19 dan PKP,” tegas dia.

Artinya, sambung Ida, penciptaan lapangan pekerjaan bagi warganya kalau ada warganya yang kehilangan pekerjaan, warganya yang miskin, warganya yang bersatus Orang Dalam Pengawasan (ODP) atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP) itu bisa menggunakan Dana Desa. (Red)