Ini Syarat Nikmati Listrik Gratis dari Presiden Jokowi

JABARNEWS | BANDUNG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini kembali mengumumkan langkah yang diambil pemerintah untuk menangani dampak yang ditimbulkan dari wabah COVID-19. Salah satunya adalah membebaskan kewajiban pembayaran tarif listrik, alias gratis.

Jokowi mengatakan, pemerintah menetapkan pelanggan listrik di golongan 450 VA akan digratiskan. Jumlah pelanggan listrik ini diperkirakan mencapai 24 juta pelanggan.

“Tarif listrik untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan,” kara Presiden Jokowi dalam konferensi pers melalui video conference dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa.

Baca Juga:  Aurel Hermansyah Melahirkan Putri Pertamanya, Thariq Halilintar: Cantik Banget Anak Aku

Selain itu Kepala Negara juga memutuskan memangkas tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan 900 VA.

“Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya sekitar tujuh juta pelanggan akan didiskon 50 persen artinya bayar separuh saja untuk April, Mei, dan Juni,” ujar Presiden Jokowi.

Baca Juga:  Puasa Syawal Bisa Jadi Solusi Adaptasi Pencernaan Lagi, Ini Penjelasanya

Pembebasan biaya listrik ini merupakan salah satu dari enam kebijakan bantuan pemerintah bagi masyarakat dengan kemampuan ekonomi di segmen bawah, menyusul tekanan akibat pandemi COVID-19.

PLN menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah menggratiskan tarif listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 VA. Mereka juga menyatakan siap memberikan diskon harga 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi.

Baca Juga:  Ini Vaksin Covid-19 Paling Murah Versi Dinkes Cimahi

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan tarif gratis dan keringanan tarif tersebut akan berlaku selama tiga bulan, yakni April, Mei, dan Juni 2020.

“Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450 VA dan keringanan tarif listrik 50 persen tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN,” tandasnya. (Red)