Pandemi Corona, Napi di Rutan Bandung Menghirup Udara Bebas

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Hukum dan HAM, mulai hari ini, Rabu (1/4/2020) menginstrusikan kepada Lapas, Rutan hingga Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) untuk membebaskan 30 ribu narapidana dewasa dan anak sesuai keputusan menteri terkait wabah virus corona atau Covid-19.

Kepala Rutan Bandung Riko Stiven mengatakan, sebanyak 74 narapidana Rutan Bandung (Kebonwaru) bebas. Pembebasan napi tersebut berkaitan dengan pencegahan virus Corona (Covid-19).

“Hari ini mereka pulang dan menjalani asimilasi di rumah. Hari ini yang kami pulangkan sebanyak 74 orang,” ucap di Rutan Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (1/4/2020).

Baca Juga:  Terkait THR Karyawan Perusahaan, Ini Kata Pemprov Jabar

Rata-rata napi yang dibebaskan ini merupakan napi pidana umum. Mereka mendapat pembebasan bersyarat karena sudah melewati setengah dari masa pidananya.

“Kebanyakan narapidana pidana umum yang sudah melewati setengah dari masa pidana. Nanti setelah tanggal bebas, mereka akan diberi surat bebas,” katanya.

Menurut Riko, pembebasan bersyarat terhadap 74 napi ini termasuk gelombang pertama. Sesuai Kemenkum HAM, program ini akan berlangsung hingga 7 April 2020.

Baca Juga:  Tetap Patuhi 3M, Ada 5.554 Pelanggar dalam Sebulan Operasi Yustisi di Karawang

“Selebihnya sedang didata lagi dan akan terus berlanjut hingga 7 April,” ucapnya.

Kepala Pengamanan Rutan Alviantino menambahkan para napi ini pulang ke rumah hari ini. Nantinya setelah tanggal napi itu bebas, surat bebas akan diberikan.

“Mereka menjalani asimilasi tapi di rumah. Nanti untuk surat pembebasannya dipanggil kembali ke rutan,” ucap Alviantino.

Untuk diketahui, Menkumham Yasonna Laoly telah mengeluarkan kebijakan Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Baca Juga:  Artis Muda Ini Meninggal Diduga karena Covid-19

Syarat pertama, narapidana yang dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Kedua, anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Ketiga, narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing. (Red)