Nasional

Pengadilan Agama Purwakarta Tutup Sementara

×

Pengadilan Agama Purwakarta Tutup Sementara

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Guna mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19), Pengadilan Agama Kelas 1 B Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat terpaksa ditutup semua proses pelayanan mulai dari 30 Maret 2020 dan buka kembali 6 April 2020.

Menurut, Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Ahmad Saprudin, Pengadilan Agama Kelas 1 B Kabupaten Purwakarta tutup sementara dalam pelayanan persidangan dan menunda pendaftaran perkara.

Baca Juga:  Inggris Berduka, Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia

Penutupan sementara ini, lanjut dia, lantaran pihaknya menerapkan social distancing guna mendukung upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Ada 4 persidangan yang kami tunda semetara hingga Senin (6/4/2020) nanti,” ungkap Ahmad, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (1/4/2020).

Baca Juga:  Wow! RI Miliki Panel Surya Terbesar Se-Asia Tenggara, Lokasinya di Cikarang

Selain itu, tambah Ahmad, sementara waktu layanan dispensasi nikah, isbat nikah, permohonan izin poligami dan permohonan lainnya juga diberhentikan.

“Jadi bagi pasangan suami istri (Pasutri) di Purwakarta dimohon untuk mengurungkan niat cerainya. Dan untuk sidang yang tertunda akan dilanjutkan pada nanti Senin 6 April 2020 nanti,” imbuhnya. (Gin)

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sebut Perpres Metropolitan Rebana Segera Turun

Tinggalkan Balasan