Pengadilan Agama Purwakarta Tutup Sementara

JABARNEWS | PURWAKARTA – Guna mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19), Pengadilan Agama Kelas 1 B Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat terpaksa ditutup semua proses pelayanan mulai dari 30 Maret 2020 dan buka kembali 6 April 2020.

Menurut, Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Ahmad Saprudin, Pengadilan Agama Kelas 1 B Kabupaten Purwakarta tutup sementara dalam pelayanan persidangan dan menunda pendaftaran perkara.

Baca Juga:  Kemendikbud Terbitkan Kurikulum Kondisi Darurat, Simak Isinya

Penutupan sementara ini, lanjut dia, lantaran pihaknya menerapkan social distancing guna mendukung upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Ada 4 persidangan yang kami tunda semetara hingga Senin (6/4/2020) nanti,” ungkap Ahmad, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (1/4/2020).

Baca Juga:  Soal Usulan Nonaktifkan Pimpinan KPK Buntut Kasus Pemerasan, Presiden Jokowi Bilang Begini

Selain itu, tambah Ahmad, sementara waktu layanan dispensasi nikah, isbat nikah, permohonan izin poligami dan permohonan lainnya juga diberhentikan.

“Jadi bagi pasangan suami istri (Pasutri) di Purwakarta dimohon untuk mengurungkan niat cerainya. Dan untuk sidang yang tertunda akan dilanjutkan pada nanti Senin 6 April 2020 nanti,” imbuhnya. (Gin)

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum: Pemuda Harus Bersatu Untuk Mencapai Visi Yang Sama