MUI Bekasi Terbitkan Seruan Shalat Jumat Diganti Dengan Dzuhur

JABARNEWS | BEKASI – Di tengah wabah corona COVID-19, salat Jumat di masjid bagi laki-laki tidak lagi wajib dilakukan, dan sebaiknya diganti dengan salat Dzuhur di rumah.

Seruan meniadakan sementara shalat Jumat ini dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengeluarkan seruan meniadakan shalat Jumat untuk sementara dan diganti dengan shalat Dzuhur di rumah masing-masing.

“Sampai ada maklumat selanjutnya silakan melaksanakan shalat Dzuhur di rumah masing-masing sebagai gantinya,” kata Ketua MUI Kabupaten Bekasi KH M Amin Noer di Cikarang, Rabu (1/4/2020).

Baca Juga:  Sawo Walanda Majang di Sapanjang Jalan Cipatat

Menurut dia surat seruan bernomor 48/MUI/KAB-BKS/III/2020 perihal penyelenggaraan ibadah berjamaah itu sejalan dengan Fatwa MUI Pusat Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Corona virus disease 2019 (COVID-19).

“Seruan ini diputuskan setelah mendengar keterangan Dinas Kesehatan, IDI, Polres, serta Kementerian Agama mengenai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bekasi yang semakin meningkat penyebarannya hingga sudah dikategorikan masuk zona merah,” ungkapnya.

Upaya ini dilakukan MUI Kabupaten Bekasi untuk mencegah sekaligus memutus rantai penyebaran virus berbahaya yang sudah menyebar hampir di seluruh penjuru wilayah itu melalui peniadaan berkumpulnya orang banyak.

Baca Juga:  Terbongkar, BNN Grebek Pabrik Narkoba di Arcamanik Bandung

“Seruan ini berlaku bagi segenap pengurus masjid, khatib, dan seluruh umat Islam di Kabupaten Bekasi,” ucapnya.

Selain shalat Jumat, seruan serupa juga diberlakukan untuk aktivitas ibadah lainnya yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19.

“Namun kami juga mengimbau agar pengurus masjid tetap mengumandangkan adzan sebagai tanda waktu masuk shalat lima waktu dan senantiasa menjaga kebersihan atau melakukan sterilisasi masjid,” kata dia.

Baca Juga:  Inilah Nama-Nama Korban Gempa Bumi di Tapanuli Utara

MUI Kabupaten Bekasi juga meminta seluruh umat islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan menjalankan ibadah shalat lima waktu dan melaksanakan ibadah wajib lainnya serta senantiasa berdoa dan berzikir kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari wabah COVID-19.

Seruan ini berlaku usai menggelar rapat bersama instansi terkait pada Selasa (31/3/2020) dan diputuskan akan mulai diberlakukan pada tanggal 9 Syaban 1441 Hijriah bertepatan 3 April 2020 mendatang. (Ara)