Tega! Polisi Berhasil Bongkar Puluhan Jaringan Penimbunan Masker

JABARNEWS | BANDUNG – Kepolisian terus memburu para penimbun masker dan hand sanitizer ditengah pandemi virus corona. Dalam perburuan dalam beberapa pekan terakhir, Polri yang ditangani Polda dan Polres berhasil membongkar sejumlah lokasi yang jadi penimbunan masker dan han sanitizer.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa ‎hingga saat ini, ada 18 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer.

“Dari 18 kasus tersebut, rinciannya, Polda Metro Jaya‎ menangani enam kasus, Polda Sulawesi Selatan dua kasus, Polda Jatim empat kasus, Polda Jabar tiga kasus, Polda Kepri dua kasus dan Polda Jateng satu kasus,” kata Brigjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Baca Juga:  Jokowi Unggah Foto Kebersamaan dengan Gubernur Jakarta Anies Baswedan

Argo mengatakan, jajaran Polri terus bekerja mengusut oknum-oknum yang melakukan penimbunan masker serta hand sanitizer di tengah bencana pandemi virus COVID-19 yang melanda Tanah Air.

“Kepolisian sudah melakukan penanganan terhadap penimbun masker dan hand sanitizer termasuk para pelaku yang sengaja menaikkan harga di atas normal,” kata Argo.

Baca Juga:  Jelang Lawan Curacao, Pemain Timnas Indonesia Mulai Berlatih di Bandung

Argo meyakini proses hukum 18 kasus ini akan berlanjut hingga ke pengadilan. Untuk itu pihaknya meminta semua pihak agar tidak mengambil kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi COVID-19 ini.

Secara terpisah, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan para jaksa yang menangani kasus-kasus penimbunan masker, obat-obatan, sembako hingga penyebar hoaks terkait COVID-19 agar menjerat para pelaku dengan tuntutan pidana maksimal.

Baca Juga:  Mengenal Ragam Manfaat Kulit Apel Bagi Kesehatan Tubuh

Hal ini agar menimbulkan efek jera bagi pelaku sekaligus peringatan bagi orang lain agar tidak melakukan kejahatan serupa.

“Agar setiap pelakunya diberikan tuntutan pidana maksimal sehingga menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi yang lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama,” kata Burhanuddin.

Para pelaku yang diamankan, kata Yusri dapat dikenakan Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Meski begitu, polisi masih memeriksa para pelaku. (Red)