KPK Minta Stafsus Presiden Jokowi Segera Setor LHKPN

JABARNEWS | BANDUNG – Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati menyebut para staf khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ipi Maryati mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan tenggat waktu kepada stafsus presiden untuk menyerahkan laporannya hingga 30 April 2020.

KPK mencatat tingkat kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara nasional baru mencapai 81,76 persen hingga Maret 2020. Dari total 363.370 wajib lapor (WL), 297.105 orang telah mengisi LHKPN.

Baca Juga:  Kapolda Metro Jaya Sebut Ledakan Monas Berasal Dari Granat Asap

“Sisanya 66.265 WL belum menyampaikan laporannya,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis, 2 April 2020.

Menurut dia, di kalangan pejabat pemerintah atau eksekutif, tingkat pelaporan mencapai 81 persen. Sebanyak 237.510 dari total 293.542 WL sudah membeberkan harta kekayaannya.

Ipi memerinci bidang eksekutif meliputi 51 menteri, wakil menteri, dan pejabat setingkat menteri. Sebanyak 38 pejabat atau 74,5 persen telah melaporkan harta kekayaannya. Sisanya, 13 orang atau sekitar 25,5 persen yang merupakan wajib lapor periodik masih dapat melengkapi laporan hingga Kamis, 30 April 2020.

Baca Juga:  BPBD Sebut Banjir Di Kabupaten Bandung Rendam Tiga Kecamatan

Dari total 21 staf khusus (stafsus) presiden dan wakil presiden, masih ada 4 orang yang merupakan wajib lapor periodik belum membeberkan harta kekayaannya. Ada pula penyelenggara negara yang tergolong wajib lapor khusus belum menyerahkan LHKPN.

Baca Juga:  Jadi Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi di Tanah Bumbu, Mardani Maming Pakai Rompi Oranye

“LHKPN mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan kejujuran dari para penyelenggara negara. Karenanya KPK meminta penyelenggara negara untuk mengisi LHKPN secara benar jujur dan lengkap,” tandasnya.

Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai ketentuan pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. (Red)