Penguburan Jenazah Covid-19 Ditolak, Din Syamsuddin: Ini Bukan Azab

JABARNEWS | BANDUNG – Di sejumlah daerah banyak masyarakat yang menolak jenazah pasien corona yang hendak dikebumikan. Masyarakat menolak karena takut menular. Padahal jika sudah ditangani oleh tenaga medis rumah sakit, jenazah sudah aman untuk dimakamkan.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin mengatakan jangan menolak pemakaman jenazah COVID-19 dan sejatinya mereka meninggal bukan karena azab.

“Jangan lihat jenazah penderita COVID-19 karena azab. Penyakit ini bukan aib yang bisa mengenai siapa saja, setiap lapisan masyarakat,” kata Din dalam telekonferensi yang dipantau dari Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Dia mengingatkan bagi umat Islam mengurus jenazah adalah fardhu kifayah atau kewajiban kolektif. Jika tidak ada satupun yang mengurus mayat maka berdosa seluruhnya. Jika ada salah satu yang mengurus jenazah maka semua dapat pahala.

Baca Juga:  Jurus Menteri Agama Siapkan Puncak Haji Agar Lancar

“Maka dari itu, tidak boleh ada yang tidak mengurus jenazah COVID-19 bahkan menolak pemakamannya. Mengurus jenazah harus dilakukan oleh masyarakat Islam yang masih hidup,” jelasnya.

Kendati demikian, mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu mengatakan bahwa dalam syatriat Islam telah mewajibkan kepada umat Islam harus menghormati jenazah sesama umat Islam. Maka siapa pun jenazah beragama Islam harus ditangani dengan penuh penghargaan, dimandikan dengan bersih dan dikafani.

Baca Juga:  Polres Indramayu Gandeng Wartawan Bagikan Masker Kepada Para Pengendara

Kemudian, dikubur dengan penuh penuh penghormatan tidak boleh di diremehkan atau mendapat penghinaan.

“Terkait jenazah pasien Corona, dari pihak rumah sakit harus menanganinya betul-betul aman, dibungkus plastik dengan aman kemudian diantar ke keluarganya dan keluarganya tidak usah membukanya karena sudah aman dan dirapikan sesuai dengan aturan medis.

Sebaiknya dalam prosesi mengurus jenazah COVID-19 untuk tetap mengindahkan protokol keselamatan sehingga tidak terjadi penularan virus SARS-CoV-2.

“Jenazah agar tetap diurus sesuai protokol kesehatan. Jangan sampai ada sikap menolak seperti diberitakan sudah ada di gerbang pemakaman tapi ditolak karena jenazah adalah penderita COVID-19. Ini yang tidak boleh,” tandasnya.

Baca Juga:  Ada Pawai Obor, Pengendara Diimbau Tak Lewati Jalur Puncak

Adapun untuk penguburannya, ada tiga ketentuan yang harus dijalankan, seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Agama pada 19 Maret 2020.

Pertama, lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak setidaknya 500 meter dari permukiman warga.

Kedua, jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.

Ketiga, setelah semua prosedur jenazah itu dilaksanakan dengan baik, barulah keluarga dapat turut serta dalam penguburan jenazah. (Ara)