Disnakertrans Cianjur Pantau Perusahaan Lindungi Karyawan dari Corona

JABARNEWS | CIANJUR – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Buruh/Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

Edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur itu meminta agar pemerintah daerah berupaya mencegah penyebaran dan penanganan kasus terkait COVID-19 di lingkungan kerja.

Berdasarkan surat edaran tersebut Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, kini monitoring ke sejumlah perusahaan ada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Baca Juga:  Selamat Hari Bhayangkara

0Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Ricky Ardhi Hikmat mengatakan, hal tersebut dilakukan, karena berkaitan dengan implementasi surat edaran Bupati Cianjur, tentang kewaspadaan Covid-19 di lingkungan kerjannya.

“Jadi yang di monitoring itu sejauh mana pihak perusahaan melakukan tindakan kewaspadaan antisipasi penularan dan penanganan Covid-19 di lingkungan kerja,” jelasnya. Jumat (4/3/2020).

Baca Juga:  Tiga Bulan Tak Turun Hujan, Warga Selatan Tasikmalaya Kesulitan Air Bersih

Dirinya berharap kepada sejumlah perusahaan bisa bersinergis dan mendukung program pemerintah saat ini sedang kesusahan oleh wabah virus Corona.

“Ya, khusus di Kabupaten Cianjur. Artinya biar ada respon jemput bola, jangan hanya diam saja,” katanya.

Ricky memaparkan, hal yang dilihat antara lain apakah perusahaan sudah melakukan pengukuran suhu tubuh secara rutin ke setiap pekerja yang masuk. Lalu, penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer, peningkatan pelaksanaan K3, pelaksanaan penyemprotan disinfektan.

Baca Juga:  Ngeri!...Teror Kepada KPK Makin Merajalela

“Selain itu penyusunan SOP penanganan Covid-19, dan hal lain dalam rangka penanggulangan pencegahan penularan virus,” paparnya.

Terakhir, ia menyampaikan, dengan adanya skema antisipasi tersebut para perusahaan memberikan perlindungan dan rasa aman untuk para pekerja sesuai dengan standar penanganan Kementerian Kesehatan. (Adv)