Tidak Shalat Jumat Tiga Pekan Karena Corona Jadi Kafir? Begini Penjelasannya

JABARNEWS | BANDUNG – Shalat Jumat merupakan aktivitas ibadah wajib yang dilaksanakan secara berjama’ah bagi lelaki Muslim setiap hari Jumat yang menggantikan salat Zuhur. Shalat Jumat adalah salat yang diwajibkan pada waktu hari Jumat dan bukanlah Salat Zuhur sebagaimana dipahami oleh sebagian manusia.

Namun, selama ada virus corona atau COVID-19, Sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Zuhur di rumah. Lalu bagaimana jika tidak sholat Jumat 3 kali berturut-turut karena ada wabah?

Beberapa fatwa ulama, baik fatwa Haiah Kibar Ulama al-Azhar maupun fatwa MUI menjelaskan bahwa dianjurkan untuk tidak melaksanakan shalat Jumat saat wabah Corona, terlebih bagi daerah yang termasuk zona merah. Di sisi lain kita pernah mendengar bahwa orang yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali maka jadi kafir.

Baca Juga:  Yuk Kuliah di Universitas Kartamulia Purwakarta dengan Ragam Pilihan Prodi

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam menjelaskan, pria muslim tidak shalat Jumat untuk menghindari wabah penyakit itu mengalami udzhur syar’i.

Atau segala halangan sesuai kaidah syariat Islam yang menyebabkan seseorang boleh untuk tidak melakukan kewajiban atau boleh menggantikan kewajiban itu dengan kewajiban lain.

Ia menjelaskan, menurut pandangan para ulama fikih (ilmu hukum agama), udzhur syar’i tidak shalat Jumat di antaranya karena sakit atau khawatir mendapatkan sakit.

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Vaksinasi Covid-19 Wajib Untuk Warga RI, Termasuk di Jabar

“Dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka itu menjadi udzhur untuk tidak shalat Jumat,” terangnya.

Akan tetapi, bagi pria muslim yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut karena ingkar pada kewajiban shalat Jumat, bisa dikategorikan kafir.

Oleh karena itu, kata dia, dapat disimpulkan bahwa kondisi wabah Covid-19 menjadikan udzhur bagi pria muslim untuk tidak Jumatan. Pasalnya, saat wabah itu ada yang sakit, ada yang khawatir akan sakitnya, khawatir menularkan penyakit ke orang lain, serta ada orang yang khawatir tertular penyakit dari orang lain.

Baca Juga:  Rupiah Melemah 20 Poin, Pasar Waspadai Demo UU Cipta Kerja

“Selama masih ada udzhur, maka masih tetap boleh tidak Jumatan. Dan baginya tidak dosa. Kewajibannya adalah mengganti dengan shalat zuhur,” kata Asrorun.

Selain sakit, ada beberapa udzhur syar’i lain yang dibolehkan meninggalkan Jumat. Beberapa di antaranya hujan deras yang menghalangi menuju masjid, lalu karena adanya kekhawatiran akan keselamatan diri, keluarga, atau harta. Alasan-alasan tersebut juga membuat seseorang dibolehkan tidak salat Jumat asal mengganti kewajibannya dengan salat zuhur. (Red)