Purwakarta Tak Berlakukan Lockdown, Tapi Ini Gantinya

JABARNEWS | PURWAKARTA – Saat ini, Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Covid-19 Purwakarta, berubah nama menjadi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19.

Secara ex officio Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 kabupaten Purwakarta, dipimpin langsung oleh Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dan untuk Ketua Harian dijabat oleh Sekda Purwakarta, Iyus Permana.

Baca Juga:  Penjelasan PHRI Soal Kabar Hotel di Jabar Tolak Tamu Ber-KTP Jakarta

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan, secara terstruktur gugus tugas ini tidak hanya melibatkan unsur pemerintahan saja, namu terdapat elemen masyarakat lain seperti Ormas, LSM, OKP dan kalangan akademisi.

“Struktur gugus tugas ini, nantinya akan ada ditingkat kecamatan, desa hingga ke RW dan RT,” kata wanita yang akrab disapa Ambu Anne pada update perkembangan penanggulangan Covid-19 Purwakarta di Gedung Negara Bale Nagri, Jumat (3/4/2020).

Baca Juga:  Kata Mahfud MD, Tewasnya Brigadir J Bukan Kasus Kriminal Biasa

Disinggung soal karantina wilayah, Ambu Anne menambahkan, Kabupaten Purwakarta tidak melakukan hal tersebut, namun seperti yang diintruksikan pemerintah pusat, Kabupaten Purwakarta memberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga:  Syarat Mudik Lebaran 2022 , Masyarakat Wajib Sudah Vaksin Booster

“Istilahnya, Purwakarta tidak memberlakukan lockdown, tapi PSBB, diantaranya dengan tetap melakukan social distancing dan pembatasan anggkutan massal. Nah untuk warga yang terpaksa harus keluar rumah, agar tetap melakukan physical distancing,” pungkasnya. (Gin)